Seperti diketahui, pelamar yang namanya dinyatakan tidak lolos diberikan waktu sanggah selama tiga hari setelah pengumuman administrasi berlangsung.
Dalam rentang waktu tiga hari tersebut, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumumkan oleh instansi tempatnya mendaftar.
"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi, Senin (2/12/2019).
Dikutip dari Kompas.com, sanggahan tersebut bisa disampaikan lewat portal SSCN BKN.
"Begitu instansi mengumumkan hasil seleksi administrasi, maka sanggahan sudah harus dibuka. Pada saat dibuka, pasti langsung pada menyanggah," ujar Paryono.
Hasil sanggah nantinya akan diumumkan oleh tiap instansi paling lama 7 hari seusai waktu pengajuan sanggah.
Pelamar dapat mengakses ke akun pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id selama masa sanggah berlangsung.
Baca: Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di 19 Pemerintah Daerah, Berikut Linknya!
Baca: Simak Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di Kemenkumham, 74 Ribu Pelamar Lolos
Kemudian di laman SSCN akan terdapat teks file sanggahan dengan jumlah karakter terbatas.
Dalam form sanggah, terdapat beberapa pilihan dokumen yang akan disanggah.
Peserta dipersilakan mengisi alasan sanggahnya, namun tak diperkenankan mengunggah ulang dokumen persyaratannya.
Setelah itu, peserta akan diminta mengisi kotak pengecekan (checkbox) yang menyatakan bahwa alasan sanggah dibuat dengan dokumen sebenarnya.
Dokumen yang perlu dipersiapkan di antaranya adalah scan KTP, ijazah, transkip nilai, swafoto, dan dokumen pendukung lainnya.
Dokumen tersebut adalah dokumen yang sebelumnya digunakan oleh pendaftar saat melakukan pendaftaran di SSCN.
Dilansir oleh Kompas.com, Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menegaskan bahwa masa sanggah bukan untuk melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar.
Baca: Begini 3 Cara Cek Lolos atau Tidak, Seleksi Administrasi CPNS 2019, Jangan Login SSCN di Tanggal Ini
Baca: CPNS 2019, Masih Ada 10 Instansi Kosong Pelamar, Berikut Data Lengkapnya
Kesalahan yang disebabkan kecerobohan pelamar sehingga membuat pelamar tidak lolos seselsi administrasi tidak masuk dalam kategori sanggah.
"Kesalahan nama bukan sanggah. Bukan dimaksudkan mengunggah ulang kembali dokumen atau persyaratan lain yang terlupa," jelas Ridwan.
"Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), atau lain-lain. Sekali lagi, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, tidak untuk memperbarui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun," lanjutnya.
Contoh sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.