Akui Dapat Petunjuk dari Arwah Neneknya yang Diduga Meninggal Disantet, Pria Ini Bunuh Tetangga

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan

“Namun, pelaku tidak tinggal diam, ia melawan sampai akhirnya posisi korban tersungkur, baru dipukul dengan bilah kayu sesuai dengan mimpinya,” jelas Didit.

Saat korban sudah terkapar dipinggir jalan desa, pelaku meninggalkannya dan pergi ke masjid untuk salat Jumat.

“Setelah menjalankan salat Jumat pelaku menghampiri kembali korban dengan tujuan untuk memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” kata Didit.

Didit menyampaikan, dari kasus yang dilakukan, pelaku mendapatkan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.

”Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun” tutupnya.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, TribunJatim.com/Ani Susanti)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer