Tapi jika memang ada kehendak kuat dari masyarakat
Hal itu disampaikannya setelah menghadiri pentas drama ‘Prestasi Tanpa Korupsi’ di SMK 57 Jakarta pada Senin (9/12/2019).
"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun ternyata hal tersebut memicu banyak opini dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Baca: Peringati Hari Antikorupsi Menteri Erick Thohir Jadi Tukang Bakso dengan Wishnutama & Nadiem Makarim
Mereka mengingatkan Presiden Jokowi agar lebih hati-hati dalam menentukan arah kebijakan pemberantasan korupsi.
ICJR berharap, hukuman yang digunakan untuk terpidana korupsi bukan hukuman yang ‘keras’, seperti hukuman mati.
"ICJR memandang bahwa pemberantasan korupsi akan jauh lebih efektif jika memaksimalkan langkah-langkah pencegahan, melalui perbaikan sistem pemerintahan dan penegakan hukum agar memiliki tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju melalui keterangan tertulis, Selasa (10/12/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan ICJR ini menanggapi Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi, jika masyarakat memang menghendaki.
Menurut ICJR, hukuman mati tidak akan pernah efektif menuntaskan persoalaan.
Apalagi dalam kasus korupsi.
"Presiden sepertinya perlu berkali-kali diingatkan bahwa agenda melanggengkan budaya penal populism semacam ini, merupakan penghalang terbesar dalam perumusan kebijakan rasional yang berbasis bukti atau evidence-based policy," ujar Anggara.
Anggara mengatakan, negara akan menduduki 20 peringkat tertinggi indeks persepsi korupsi.
Seperti negara-negara di Australia dan Eropa tidak menerapkan hukuman mati pada koruptor.
Sementara negara China telah menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Namun mereka tidak mengalami peningkatan nilai yang signifikan dalam indeks persepsi korupsi.
Sejak 2015 hingga 2018, nilai indeks persepsi korupsi Cina masih berkisar antara 37 hingga 41.
Nilai tersebut tidak jauh berbeda dengan nilai indeks di Indonesia yang berkisar antara 36 hingga 38 pada 2015 hingga 2018.
"Dengan demikian, data tersebut menunjukkan bahwa penggunaan hukuman mati tidak berpengaruh terhadap tren korupsi."