Terkait hal ini Dewan pengawas LPP TVRI mengirimi surat pencopotan Dirut TVRI Helmy Yahya.
Dalam Surat Nomor 239/DEWAS/TVRI/2019 tersebut tidak menyebutkan dan menjelaskan alasan mengenai masalah yang sedang terjadi sehingga Helmy Yahya diberhentikan sebagai dirut TVRI.
Helmy Yahya yang seharusnya menjabat hingga tahun 2022 oleh keterangan surat dari Dewan Pengawas tersebut kini terpaksa diberhentikan.
Pada Surat Keputusan Dewan Pengawas tersebut dituliskan berdasarkan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatakan anggota Dewan Direksi LPP TVRI dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.
Selain informasi pencopotan jabatan Dirut yang disandang Helmy Yahya, disebutkan pula penetapan pihak yang menggantikan tugas harian Helmy Yahya.
Supriyono yang juga merupakan Direktur Teknik LPP TVRI kini ditetapkan sebagai pelaksana tugas harian menggantikan Helmy Yahya.
Penonaktifan sementara ini berlaku sejak tanggal 4 Desember 2019 hingga dicabutnya kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.
Sementara itu, diketahui pengangkatan anggota dewan direksi LPP TVRI ini berdasarkan keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 7 Tahun 2017.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (5/12/2019), keputusan tersebut direspons dengan perlawanan oleh Helmy yang menyatakan keputusan tersebut cacat hukum.
Dalam surat tersebut, Helmy mengatakan, terkait penonaktifan dan penunjukan Pelaksana tugas harian LPP TVRI adalah cacat hukum dan tidak memiliki dasar sesuai surat keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019.
"Pemberhentian anggota Direksi sesuai Pasal 24 Ayat (4) disebutkan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila: tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekutatan hukum tetap atau, dan tidak lagi memembuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22," demikian isi surat Helmy Yahya.
Helmy Yahya mengungkapkan dasar pemberhentiannya oleh Dewan Pengawas TVRI tidak memenuhi salah satu syarat pemberhentian anggota.
"Sementara, dasar rencana pemberhentian saya oleh Dewan Pengawas tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut," kata Helmy dalam surat tersebut.
Pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai pemberhentian sementara Helmi Yahya sebagai Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI terlalu janggal.
"Kisruh TVRI akibat pemberhentian paksa yang dilakukan Dewas kepada Helmi Yahya terlalu janggal," ujar Hendri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (7/12/2019).
Menurutnya, kehadiran dan perubahan yang dilakukan Helmi justru membuat TVRI kembali pada jalur televisi publik yang informasinya dijadikan acuan.
Founder lembaga survei KedaiKOPI tersebut menghimbau agar Dewas TVRI menonton siaran dari medianya sendiri untuk melihat ada tidaknya peningkatan kualitas setelah dipimpin Helmi.
"Teknologi penyiaran di TVRI juga semakin baik, menarik penonton dan tetap menjaga idealisme bangsa. Saya sarankan kepada Dewas TVRI untuk lebih sering menonton TVRI. Sehingga dapat secara jeli mengetahui dan mengakui peningkatan kualitas TVRI pasca dipimpin Helmi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menkominfo Johnny G Plate turun tangan dalam masalah pemberhentian sementara Helmi Yahya sebagai Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.