Diperiksa Terkait Kasus Salon Pembuatan Kelopak Mata Ilegal, Ivan Gunawan Akui Hal Berikut Ini

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ivan Gunawan diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019)(KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Pertama-tama pasien akan berkonsultasi dengan karyawan salon untuk menentukan lipatan seperti apa yang diinginkan.

Tersangka lantas menggambar lipatan mata sesuai keinginan pasien.

Baca: Aksi Walk Out Mahasiswa Harvard saat Kuliah Umum Diplomat Israel: Pemukiman Israel itu Ilegal

Baca: Kemampuan Pelajar Indonesia Peringkat 72 dari 77 Negara, Pakar Pendidikan: Tinggalkan Sistem Feodal

Setelah cocok, baik DN maupun satu tersangka lagi bernama DS akan membersihkan bagian kelopak mata yang akan dimodifikasi dengan alkohol.

"Setelah itu mulai dioleskan krim anti kebas dan didiamkan selama 30 menit setelah itu baru dilakukan tindakan," ucap DN.

DN juga menggunakan bius dalam prakteknya tersebut.

Namun DN mengaku menggunakan bius dengan dosis ringan sehingga tidak membahayakan pasien.

Adapun DN menyebarkan informasi mengenai salon bernama Nana Eyebrow Beauty Indonesia tersebut dari mulut ke mulut.

Salon yang sudah beroperasi selama dua tahun di Kawasan Pantai Indah Kapuk Penjaringan, Jakarta Utara itu bisa melayani lebih dari 10 pasien setiap bulannya.

"Sebulan bisa 10 lebih, keuntungan bisa Rp 100 jutaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (14/11/2019)

Sedangkan untuk tarifnya, dua tersangka tersebut mematok harga kisaran Rp 6,5 juta hingga Rp 9 juta untuk sekali pembauatn kelopak mata.

 

(Tribunnewswiki.com/Kompas.com/Ami Heppy)



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer