Ari Ashkara juga telah melakukan transfer dana ke rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia berinisial JJ di Amsterdam.
"Ini menyedihkan. Ini proses menyeluruh di BUMN, bukan individu, tapi menyeluruh. Ini Ibu (Sri Mulyani) pasti sangat sedih," ujar dia.
Sebelumnya, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, pemilik motor dan sepeda tersebut merupakan karyawan on board dalam penerbangan dari Perancis ke Indonesia.
“Dibawa oleh salah satu karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut,” kata Ikhsan dalam keterangan resminya.
2. Dirut Garuda Indonesia dipecat
Erick Thohir mengatakan memberhentikan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Ari Ashkara.
Diketahui ia telah melakukan penyelundupan ini.
"Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosedur lainnya," ujar Erick Thohir ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Sri Mulyani menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan motor Harley Davidson tahun 1972 itu seharga Rp 800 jutaan.
Kemudian sepeda Brompton diperkirakan seharga Rp 50 juta hingga Rp 60 satu unitnya.
"Dengan demikian, total kerugian negara potensinya adalah Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar," ujar Sri Mulyani.
4. Nasib barang selundupan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengungkapkan ada beberapa kemungkinan terjadi untuk barang selundupan ilegal tersebut.
Motor Harley Davidson tersebut bisa saja dimusnahkan, dilelang atau dihibahkan.
"Dimusnahkan, bisa juga dilelang, atau bisa juga dihibahkan ke Polri dan TNI. Kan mereka membutuhkan motor-motor yang ini untuk keperluan tugas," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Karena sudah tertulis dalam peraturan bahwa Harley bekas tidak seharusnya diimpor.
Maka dari itu, barang tidak bisa ditebus dan akan dirampas oleh negara.
Perihal impor barang bekas telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Midal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB).
Mengacu pada lampiran Permendag, kode HS untuk onderdil moge yang didapati itu berkode 87.11, dan tidak ada di daftar BMTB yang diizinkan untuk diimpor oleh pemerintah.
Artinya, pemasukan onderdil bekas ke dalam wilayah pabean itu melanggar Permendag.