Perceraian, dikatakan oleh sang kuasa hukum UAS, merupakan jalan terakhir yang ditempuh UAS.
Hal tersebut dikarenakan UAS tidak akan lebih menambah permasalahan yang berlarut-larut.
Selain itu UAS juga mempertimbangkan akan timbul fitnah dan mudharat yang lebih besar di kemudian hari jika masalah rumah tangganya tidak diselesaikan.
Dikatakan oleh Hasan Basri, langkah perceraian tersebut sudah sesuai dengan kaidah fiqih atau ilmu syariat Islam.
Meskipun telah berpisah ranjang sejak 4 tahun lalu, UAS tidak meninggalkan kewajibannya sebagai seorang ayah.
UAS tetap memberikan nafkah bulanan dan fasilitas untuk Mellya Juniarti dan sang buah hati pasangan tersebut.
UAS selalu menyediakan waktu secara khusus dalam kesibukan dakwahnya untuk sang anak.
Di antaranya menemani bermain dan jalan-jalan, layaknya orang tua yang selalu menyayangi dan mendidik anaknya.
Sebagai warga negara yang baik, sebagai warga negara yang baik UAS mengajukan secara resmi permohonan cerai talak Pengadilan Agama Bangkinang.
Perceraian tersebut terdaftar dengan nomor perkara 604/pdtg/2019/papbkn.
Pada 12 Juli 2019 permohonan perceraian telah diputuskan oleh majelis hakim pada tahap proses persidangan ke sebelas, yaitu pada Selasa, 3 Desember 2019.
Pada saat itu UAS dan Mellya Juliarti resmi bercerai.
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TribunPekanbaru/Ikhwanul Rubby)