Kabar tersebut membuat publik menjadi heboh.
Kabar perceraian UAS dengan sang istri, Mellya Juniarti, telah dikonfirmasi Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag.
Dengan demikian, Ustaz yang dikenal tegas tersebut kini telah menyandang status sebagai duda.
Baca: Ustaz Abdul Somad (UAS) Ceraikan sang Istri, Arie Untung Beri Tanggapan: Lumrah Aja Sih
Baca: Unggah Foto Usai Cerai dari Mellya Juniarti, Ustadz Abdul Somad Banjir Doa dari Para Jamaah
Dikutip dari TribunPekanbaru pada Kamis (5/12/2019), sidang perceraian tersebut hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak.
UAS diketahui tidak hadir dalam persidangan perceraian tersebut.
"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkap Muliyas seperti yang dikutip dari TribunPekanbaru.
Muliyas menuturkan permohonan cerai talak UAS terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019 lalu.
Perkara perceraian UAS teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Dijelaskan pula oleh Muliyas, sebelumnya sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.
Selain itu Muliyas juga menuturkan masing-masing pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk mempertimbangkan putusan.
Dalam jangka waktu tersebut masing-masing pihak masih memiliki kesempatan untuk menolak atau menerima putusan persidangan.
Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan cerai talak UAS.
Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.
Mellya Juniarti hadir terlambat
Meskipun UAS tak datang, namun Mellya Juniarti hadir dalam persidangan meskipun terlambat.
“Ya pengadilan sudah membacakan amar putusannya dan kami tadi terlambat sehingga tidak hadir saat majelis membacakan putusan,” ujar Mellya Juniarti saat didampingi kuasa hukumnya Nurhasmi, SH.
Lebih lanjut, Mellya mengaku kaget dengan putusan tersebut.
Mellya cukup terkejut karena putusan dapat dikeluarkan meskipun dirinya tidak datang sebagai tergugat dalam persidangan.
Mellya menyerahkan sepenuhnya perceraian ini kepada penasehat hukum, sebab dirinya mengaku tidak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat.