Para penyelenggara negara dapat mengakses melalui website https://elhkpn.kpk.go.id/.
Di situs tersebut juga disediakan video penjelasan dan tutorial pelaporan LHKPN.
Video dimaksudkan untuk mempermudah setiap penyelenggara negara yang ingin mengetahui tentang LHKPN.
"Jika masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Call Center KPK melalui telepon di 198 dan juga dapat datang ke pelayanan LHKPN di KPK. Kami akan mendampingi proses pelaporan tersebut," katanya.
Dengan kemudahan ini, KPK berharap para penyelenggara negara, termasuk stafsus Jokowi-Ma'ruf memiliki kesadaran dan kepatuhan menyerahkan LHKPN selaku penyelenggara negara.
"Keterbukaan terhadap kekayaan yang dimiliki penyelenggara pegara merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kita pada publik, sekaligus sebagai komitmen pencegahan korupsi," tegas Febri.