Kendati begitu, lanjutnya, reuni mujahid 212 berfokus kepada para tamu undangan yang terdiri dari ulama.
"Kami utamakan adalah para ulama.
Tetapi kalau ada tokoh yang inisiatif sendiri datang, pasti kami akan memperlakukan mereka dengan cara yang baik," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, dipastikan hadir pada Reuni Mujahid 212 yang berlangsung di Monas, pada Senin (2/11/2019).
Hal ini dikatakan Sekretaris Panitia Reuni Mujahid 212, Slamet Maarif kepada Wartawan, di Jalan Kramat Raya Nomor 45, Jakarta Pusat, hari ini atau Jumat (29/11/2019).
"Sudah komunikasi secara pribadi, Fadli Zon akan hadir bersama kami," ucap Slamet.
Sekira 450 petugas bakal diturunkan guna menjaga kebersihan pada reuni 212, di area Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
Demikian dikatakan Sekretaris Panitia reuni 212, Slamet Ma'arif, kepada Wartawan, di Jalan Kramat Raya Nomor 45, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).
"Kami sudah menyiapkan 450 orang panitia, itu akan bergerak dari awal sampai akhir untuk menjaga kebersihan," ucapnya.
"Kami berjuang semaksimal mungkin agar reuni 212 ini aman, tertib, dan lancar," sambungnya.
Jemaah 212 akan reuni di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).
Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan aparatur sipil negara (ASN) tak boleh ikut lantaran hari kerja.
"Hari kerja ya artinya tidak diperbolehkan, sudah mengerti lah ASN itu kewajibannya, itu saja," ucap Chaidir kepada Wartawan, Jumat (29/11/2019).
Kata dia, hal ini telah termaktub dalam Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, kaitan dengan aktifitas massa.
"ASN kan prinsipnya netralitas.
Ya artinya sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 tahun 2017, kaitan dengan aktifitas massa ya," ucapnya.
Chaidir pun meyakini ASN tak ada yang akan ikut reuni 212.
"Saya rasa tidak sampai ada lah.
Mereka sudah mengerti kok hak dan kewajiban sebagai ASN itu, paham," ucapnya.
Jika ASN ketahuan mengikuti reuni 212, sambungnya, mereka akan dinilai melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang hukuman disiplin.