Annas terbukti menerima USD 166.100 dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.
Keputusan Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau ini lantas mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak.
Baca: Jokowi Hapus dan Ganti Pejabat Eselon III dan IV dengan Artificial Intelligence 2020 Nanti, Mengapa?
Baca: PBNU, PKB, PPP Setuju Wacana Pilpres melalui MPR namun Ditolak Oposisi, Pakar hingga Politisi Golkar
Banyak yang menyampaikan kekecewaannya mengapa seorang terpidana kasus korupsi masih mendapatkan keringanan dari negara.
Misalnya seperti yang dikemukakan oleh International Corruption Watch (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pimpinan Komisi III DPR RI.
Baru pada Rabu (27/11/2019), Jokowi angkat bicara tentang keputusannya yang memberikan grasi kepada Annas Maamun.
Jokowi menyebut pemberian grasi ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, karena yang bersangkutan sudah udzur dan sakit-sakitan.
"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga, dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).
Selain itu, grasi ini ia berikan juga atas pertimbangan pihak-pihak lain seperti Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM.
"Kenapa (grasi) itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu," lanjut Jokowi.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menanggapi banyaknya kritik yang masuk atas keputusan pemberian grasi ini.
Jokowi menyebut jika pemberian grasi ini bukanlah sesuatu yang aneh, karena tidak selalu ia lakukan dan ada pertimbangan khusus yang harus diambil sebelum mengeluarkan grasi.
"Coba dicek berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa. Dicek betul," kata Jokowi.
"Nah kalau setiap hari kami keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan, itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa hehehe," ucap Jokowi.
Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, diprediksi akan bebas pada Oktober 2020.