Gugatan pihaknya diberikan kepada Direktur RS Mata Solo dan Dokter Mata yang menangani kliennya.
Tujuan dilakukannnya gugatan adalah untuk mengganti biaya hidup Kastur semenjak buta usai dioperasi.
Dilaporkan Tribun Solo, mediasi telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Mediasi telah dilakukan selama tiga kali dan hasilnya buntu.
Berdasarkan hal tersebut gugatan perdata dilanjutkan dengan sidang perdana pada Selasa (19/11/2019).
Pihak Rumah Sakit (RS) Mata Solo membenarkan ada gugatan yang masuk di RS Mata Solo.
Melalui pengacaranya, Rikawati, menerangkan bahwa telah menerima gugatan Kastur di PN Solo.
"Saya sebagai kuasa RS Mata Solo telah menerima gugatan dari Pak Kastur di PN Solo," papar Rika.
"Karena kita sudah digugat kira ikuti proses persidangan dan biar dibuktikan semua di persidangan," tambah Rika.