Pelamar CPNS 2019 yang lolos seleksi nantinya akan mengabdikan diri pada negara pasa 2020.
Pernah diberitakan bahwa Kementrian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mulai menguji coba fleksibilitas kaerja Aparatur Negara (ASN) tanpa perlu bekerja di kantor.
Hal itu diberitakan berlaku per 1 Januari 2020.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Andi Rahadian memberi penjelasan.
Andi menyampaikan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Wacana PNS bekerja di rumah masih dalam tahap pembahasan,” ujarnya pada Selasa (26/11/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Ketika disinggung terkait detail penerapan rencana PNS yang bisa bekerja dari rumah pada 2020.
Termasuk instansi apa saja yang dapat melakukannya, Andi mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” lanjut dia.
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, bahwa uji coba pelaksanaan ASN tanpa perlu bekerja di kantor tersebut akan dilakukan oleh 1.000 ASN di lingkungan Bappenas.
ASN tersebut nantinya bisa bekerja di manapun sepanjang mereka mampu mengeksekusi pekerjaannya dengan baik.
Namun, pihaknya belum berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal mana saja yang akan lebih dulu mempraktikan.
“Ya kita uji coba dulu.”
“Ya, mudah-mudahan 1 Januari 2020 bisa kita laksanakan,” ujarnya setelah rapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menilai bisa saja PNS bekerja dari rumah.
Menurutnya, hal yang penting adalah bagaimana pejerjaan dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditentukan.
“Intinya kan kecepatan untuk bekerja.”
“Dengan dia di rumah kan (PNS) juga bisa bekerja,” ujarnya, Kamis (21/11/2019).
Terkait dengan pelaksanaannya, Tjahjo Kumolo menyerahkan kepada instansi masing-masing.