Jumlah tersebut sudah termasuk sekretaris pribadi presiden.
Sebelumnya, pada Pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012, staf khusus presiden terdiri atas:
- Sekretaris Pribadi Presiden
- Juru Bicara Presiden
- Bidang Hubungan Internasional
- Bidang Informasi/Public Relations
- Bidang Komunikasi Politik Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Bidang Komunikasi Sosial
- Bidang Pangan dan Energi
- Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah
- Bidang Perubahan Iklim
- Bidang Publikasi dan Dokumentasi
- Bidang Bantuan Sosial dan Bencana
- Bidang Administrasi dan Keuangan
- Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Baca: H-5 Pelantikan Presiden Beredar Susunan Kabinet Jokowi, Staf Khusus Presiden: Tunggu Saja Saatnya
Baca: Perjalanan Panjang Prabowo Subianto Masuk Kabinet: 11 Tahun Oposisi, 3 Kali Gagal di Pilpres
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas staf khusus presiden, setiap staf khusus presiden dibantu oleh paling banyak lima asisten.
Sementara itu, sekretaris pribadi presiden dapat dibantu oleh wakil sekretaris pribadi presiden.
Kemudian, khusus sekretaris pribadi presiden, dua asisten di antaranya diperbantukan kepada ibu negara.
Asisten yang dimaksud untuk membantu staf khusus presiden paling banyak adalah dua pembantu asisten.
Pembantu asisten tersebut didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.
Ketujuh staf khusus yang baru ini diperkenalkan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Dengan penambahan 7 anak muda ini, Presiden Jokowi kini memiliki 13 orang staf khusus.
Enam orang lainnya berasal dari berbagai kalangan, di antaranya politisi dan mantan aktivis.
Tugas staf khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Mengacu pada peraturan tersebut, berikut tugas staf khusus presiden:
- Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
- Pasal 18 ayat (2) berbunyi, Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.
- Pasal 18 ayat (3) mengatakan, Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.
Baca: Komentari Adanya Prabowo di Kabinet Jokowi, Rocky Gerung: Apa Jaminan Ia Tetap Kritis? Tak Mungkin
Baca: Ditanya Tangisi atau Tertawakan Kabinet Jokowi, Haikal Hassan: Masa Bodoh, Kami Tetap Oposisi
Sementara itu, Pasal 28 ayat 1 merinci hal-hal untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden, meliputi:
a. Setiap Staf Khusus Presiden dibantu oleh paling banyak 5 (lima) asisten;
b. Sekretaris Pribadi Presiden dapat dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan
c. Khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
Pasal 28 ayat (2) menyebutkan, asisten seperti dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 2 (dua) pembantu asisten.
Adapun, Pasal 28 ayat (3) menyebutkan, pembantu asisten sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretaris Negara.