Veronica Koman Curigai Sosok Penampakan di Belakang Jokowi, Gibran Beri Teguran Keras: Ngawur!

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Veronica Koman pertanyakan sosok penampakan di belakang Jokowi, Gibran Rakabuming beri teguran keras.

Sosok Veronica Koman

DPO Veronica Koman dalam wawancara dengan ABC pada Kamis (3/10/2019) malam. (ABC News Australia)

Veronica Koman merupakan pengacara HAM sekaligus pendamping mahasiswa Papua di Surabaya.

Dilansir dari Tribunnewswiki, Rabu (4/9/2019), Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Nama Veronica Koman mulai dikenal pertama kali pada 2017 dikarenakan orasi yang dilontarkan mengandung unsur penghinaan kepada Presiden Jokowi dan Presiden SBY.

Veronica Koman dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/5/2017) siang atas dugaan melakukan penghinaan terhadap presiden. 

Dalam orasinya pada 9 Mei 2017 di depan Rutan Cipinang Jakarta,  Veronica Koman menyebut jika rezim Presiden Jokowi lebih parah daripada rezim Presiden SBY.

Selain itu polisi juga menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Veronica Koman diduga aktif melakukan provokasi melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Veronica Koman sebelumnya sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua, namun tidak hadir.

Saat penetapannya sebagai tersangka, Veronica Koman sedang berada di luar negeri sehingga Polisi akan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Veronica Koman.

Dikutip dari Kompas.com, Veronica Koman sampai saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan konten provokatif atas penyerangan asrama Mahasiswa Papua.

Veronica Koman dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). (Tribunnews.com/Whatsapp)


Baca: Amnesty Internasional Nilai Penetapan Veronica Koman sebagai Tersangka adalah Bentuk Kriminalisasi

Baca: Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Veronica Koman Berkicau di Twitter

Atas perbuatannya, Veronica Koman dijerat pasal berlapir yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.

Diketahui, Veronica Koman pada awal Oktober lalu, diketahui muncul dalam sebuah tayangan televisi Australia bertajuk "The World" di ABC TV mengatakan keinginan untuk pulang ke Indonesia.

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan siap menjemput Veronica Koman bila pulang ke Indonesia.

"Kalau dia datang ke Indonesia dan ke Jakarta, saya sendiri yang akan menjemput di bandara, karena kasusnya diproses di sini," kata Luki pada Kompas.com,  Jumat (22/11/2019).

Luki menjelaskan terkait pemulangan ke Indonesia, pemerintah telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Australia.

"Sudah ada upaya-upaya untuk memulangkan Veronica Koman ke tanah air untuk diproses hukum. Pendekatan-pendekatan juga sudah dilakukan," ujarnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, lanjutnya telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka pekan lalu.

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi/Ami, KOMPAS/Achmad Faizal)



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer