Kapolri Idham Azis menegaskan, bukan rahasia lagi banyak kapolda dan kapolres yang meminta jatah proyek ke gubernur atau bupati/wali kota setempat.
Menurut Idham oknum-oknum tersebut harus ditindak.
Ia tidak akan segan untuk mencopot kapolres yang meminta atau bermain proyek dengan Pemda.
"Obatnya harus kita tindak. Saya kira kita copot 10 sampai 15 kapolres ini, tidak akan goyang organisasi ini, Pak,"kata Idham.Baca: Kapolri Idham Aziz Copot AKBP Asep Darmawan dari Jabatan, Padahal Baru 2 Bulan Jadi Kapolres Kampar
Baca: Baru Dilantik, Jokowi Beri Waktu Satu Bulan kepada Kapolri Baru untuk Ungkap Kasus Novel Baswedan
Sebelumnya Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menanyakan mengenai adanya aduan kapolres yang meminta proyek ke pemda.
"Tolong dicek apakah jalan perintah Kadiv Propam itu dan apa yang disampaikan Presiden Jokowi, kapolda, kapolres jangan menyusahkan bupati, itu memang fakta yang tak terbantahkan," kata Trimedya.
Menurut Trimedya, banyak kepala daerah terutama yang diusung PDIP mengeluhkan adanya kapolres yang meminta proyek tersebut.
Ia meminta Kapolri turun langsung ke lapangan mengecek kebenaran informasi itu.
"Sehingga bagi gubernur dan kepala daerah yang lain, bupati, wali kota ada anggaran APK, aparat penegak hukum, bahkan ada alokasi proyek sekian untuk kapolda sekian, kapolres sekian dari total ini. Nah itu bagaimana," kata Trimedia.
Soal mencopot kapolres, bukanlah perkara sulit bagi Kapolri yang baru ini.
Ia sudah membuktikan beberapa waktu lalu saat mencopot Kapolres Kampar, Bangkinang, Riau, AKBP Asep Darmawan.
Penyebabnya bukan kapolres terbukti main proyek, melainkan pelanggaran indisipliner.
AKBP Asep Darmawan kedapatan datang terlambat dan ngobrol saat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz tengah memberi arahan dalam rapat resmi nasional.
Kapolres Kampar Provinsi Riau, AKBP Asep Darmawan pun ditegur terbuka.
Selang empat hari setelahnya, AKBP Asep Darmawan resmi dicopit dari jabatan yang baru didudukinya sekitar dua bulan itu.
Dilansir oleh Tribun Kaltim, Surat perintah pencopotan Asep oleh Kapolri turun dengan nomor telegram; ST 3094 IX KEP 2019, tertanggal Senin 18 November 2019.
Surat resmi itu diteken Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri Irjen Pol Dr Eko Indra Heri, Senin (18/11/2019) pagi.
Baca: Idham Azis
Baca: Terpilih Secara Aklamasi Jabat Kapolri, Berikut Sederet “PR” yang Menanti Komjen Idham Azis
Untuk kepentingan pemeriksaan, dengan status terperiksa, Asep kini diparkir sementara sebagai periwira Pelayanan Masyarakat (Yanma) di Mabes Polri di Jakarta.
Pengganti sang kapolres adalah Kepala Sub Direktorat III Direktur Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau AKBP Muh Kholid.