Istri Mendapatkan Status Kewarganegaraan, Berikut Fakta Umar Patek dan Ruqayyah

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana Bom Bali, Umar Patek menunjukkan surat keterangan WNI isterinya di Lapas Porong Sisoarjo, Rabu (20/11/2019?.(KOMPAS.COM/A. FAIZAL)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Terpidana kasus Bom Bali, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menyerukan penghentian segala bentuk aksi terror.

Hal ini dikatakan Umar Patek, kepada seluruh kelopok teroris untuk tidak melakukan aksinya di Indonesia.

Berpijak pada kebijakan pemerintah dalam menjamin keamanan dan kenyamanan, beribadah selurut Warga Negara Republik Indonesia.

“Kelompok teroris harus menghentikan aksi terror, karena pemerintah Indonesia tidak pernah melarang umat Islam untuk beribadah. Begitu juga dengan umat agama lainnya.” Ujar Umar Patek di Lapas Porong Sidoarjo, Rabu (20/11/2019).

Umar Patek menyampaikan pesan tersebut, setelah istrinya Ruqayyah binti Husein Luceno resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya menjadi warga negara Filipina.

Surat status kewarganegaraan Indonesia dari Ruqayyah binti Husein diserahkan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jendral Suhardi Alius kepada Umar Patek di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Sidoarjo.

Kabar mengenai status kewarganegaraan Indonesia sang istri, disambut antusias oleh Umar Patek.

Umar Patek pun, tidak segan berfoto mesra dengan sang istri di Lapas Porong Sidoarjo.

Baca: Istri Pelaku Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan Ternyata Rencanakan Aksi Terorisme di Bali

Baca: Ledakan Terjadi di Kejari Parepare, Diduga dari Barang Bukti Bom Sitaan, Berikut Kronologinya!

Berikut fakta lengkap status kewarganegaraan Ruqayyah binti Husein, istri Umar Patek:

1. Mendapat status warga negara Indonesia dari pemerintah Indonesia

Pemberian status sebagai WNI untuk istri Umar Patek oleh pemerintah Indonesia, didasarkan atas rasa kemanusiaan dan penegakan HAM terhadap istri warga binaan permasyarakatan kasus terorisme.

Pemerintah Indonesia menilai Umar Patek selama menjadi warga binaan, berkelakuan baik hingga berani menyatakan sikap untuk menghentikan jaringan aksi terorisme.

Suhardi Alius menambahkan Umar Patek sudah banyak membantu pemerintah dalam kasus terorisme, Umar juga pernah menjadi komandang upacara bendera dalam HUT Republik Indonesia.

2. Umar Patek telah mengajukan permohonan selama 2,5 tahun

Surat keterangan WNI istri Umar Patek disaksikan langsung Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya Tonny Nainggolan, didampingi Wakapolda Jawa Timur Brigjen (Pol) Djamaludin, dan Wakapolres Sidoarjo AKBP Anggi Naulifar Siregar.

Turut hadir perwakilan TNI dan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diwakili oleh Kepala Bakesbangpol Jonathan.

Surat keputusan istri Umar Patek didasarkan atas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019.

3. Umar Patek mengungkapkan kegembiraan dengan tanda cinta ala Korea

Kegembiraan Umar Patek tergambarkan dengan pamer kemesraan dengan sang istri, sembari menunjukan jari tanda cinta ala artis Korea.

Umar Patek mengatakan, “Ini Soulmate saya, saya biasa panggil Habibati artinya dalam Bahasa Indonesia yakni Kekasihku.”

Halaman
12


Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer