Chaidir menerangkan gaji Rp. 20 Juta tersebut berlaku bagi lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di lingkungan Pemprov DKI.
Dikatakan oleh Chaidir, hal tersebut dikarenakan lulusan IPDN juga menyandang gelar S-1, yakni Sarjana Ilmu Pemerintahan (SIP).
“CPNS bergelar sarjana dengan lulusan IPDN yang masuk di Pemprov DKI Jakarta akan memiliki golongan III-A sebagai Penata Muda,” ujar Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (19/11/2019).
Chaidir juga mengatakan, gaji pegawai Golongan III-A di Pemprov DKI mencapai Rp 2.579.000 per bulan.
Gaji tersebut diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara untuk TKD, pegawai dengan golongan III-A mendapatkan gaji Rp 17.370.000 per bulan.
Dengan demikian, pendapatan yang mereka peroleh setiap bulan mencapai Rp 19.949.000 per bulan.
“Kalau TKD tergantung kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing, namun untuk Jakarta sebesar Rp 17 jutaan,” jelasChaidir.
Chaidir juga mengatakan komponen gaji tersebut berlaku secara nasional dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS.
Menurut Chaidir, PNS dengan golongan III-A akan mendapatkan promosi kenaikan untuk menjadi pegawai struktural atapun fungsional empat tahun setelah dilantik.
Jika sudah demikian, nilai TKD PNS tersebut akan naik dengan kisaran Rp 28 juta.