Hasil Korupsi Dikembalikan Tunai Rp 477 M, Uang Disusun di Meja Sepanjang 5 Meter: Ini Hanya 100 M

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tumpukan uang hasil korupsi Kokos Jiang yang diperlihatkan di ruang konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

Korupsi yang dilakukan Kokos merugikan negara sebesar Rp 477 miliar atas proyek di PT PLN Batubara.

Saat penangkapan, Kokos tengah memeriksakan kesehatannya di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan usai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Kokos Jiang mencoba melarikan diri.

Kokos kemudain berhasil ditangkap tim intel Kejaksaan Agung di kawasan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, pada 11 November lalu.

"Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Mukri, Selasa (12/11/2019).

Kokos saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.

Mukri menyebut Kokos bersama Khairil Wahyuni melakukan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman.

Namun, setelah meneken MoU ternyata PT TME tidak melakukan kajian teknis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum mengatakan PT TME justru melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.

PT PLN Batubara pu mengalami kerugian sebesar Rp 477.359.539.000.

Baca: Sebelum Diciduk KPK, Bupati Lampung Utara Sempat Beri Pesan Jangan Korupsi untuk Pejabat Baru

Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peranan Imam Nahrawi terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," pungkasnya.

Atas perbuatan tindak korupsi, Kokos dijatuhi hukuman pidana oleh Mahkamah Agung empat tahun penjara.

Selain itu ia juga mendapatkan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Kokos juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.

Penangkapan Kokos Leo Lim dalam program tabur 311 Kejaksaan Agung ditahun 2019 adalah penangkapan buronan ke 146.

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUNNEWS/Indah Aprilin Cahyani)



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer