Hakim Internasional PBB Setujui Penyelidikan Kejahatan Genosida terhadap Etnis Rohingya di Myanmar

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim mahkamah internasional mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan genosida terhadap etnis minoritas Rohingya

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hakim mahkamah pengadilan internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi menyetujui permintaan jaksa penuntut untuk melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan kejahatan genosida yang dilakukan terhadap etnis minoritas Rohingya di Myanmar.

Mahkamah internasional menyatakan bahwa lembaga pengadilan kriminal memiliki kekuasaan hukum atas kejahatan kriminal di beberapa negara anggota, seperti dilaporkan AP, Kamis, (14/11/2019).

Dalam kasus ini, pengadilan internasional dipastikan resmi mempunyai kekuasaan hukum untuk menyelesaikan kasus kriminal dugaan kejahatan genosida terhadap etnis Rohinya, yang sebagian dilakukan di negara Bangladesh, yang merupakan negara anggota peradilan.

Sementara Myanmar sebagai pihak tertuduh bukanlah anggota peradilan internasional.

Myanmar telah dituduh melakukan pelanggaran secara masif dan luas terhadap etnis minoritas Rohingya.

Telah dilaporkan sebelumnya bahwa organisasi militer di Myanmar telah melakukan operasi militer terhadap etnis Rohingya sejak Agustus 2017.

Operasi militer Myanmar ini dilakukan sebagai balasan atas aksi serangan pemberontak di Myanmar.

Akibat operasi militer ini, lebih dari 700.000 orang yang berasal dari etnis Rohingya melarikan diri ke negara tetangga, Bangladesh.

Aksi operasi militer ini kemudian dinilai sebagai bentuk usaha pembersihan etnis Rohingya dengan melakukan pemerkosaan massal, pembunuhan dan pembakaran rumah-rumah.

Baca: Gambia Resmi Laporkan Myanmar ke Mahkamah Internasional: Ada Dugaan Pembunuhan Warga Muslim Rohingya

Gamba resmi melaporkan Myanmar atas dugaan penghilangan paksa / genosida terhadap etnis Rohingya (AP/Bernat Armangue via ABC)

Gambia, Negara Kecil di Afrika Barat Laporkan Myanmar di Mahkamah Internasional

Sebelumnya, sebuah negara di Afrika Barat, Gambia, resmi melaporkan Myanmar ke Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas tuduhan genosida terhadap warga muslim, etnis minoritas Rohingya, Senin (11/11/2019).

Negara Gambia menuduh Myanmar telah melakukan pembunuhan massal serta pemerkosaan di wilayah Rakhine, Myanmar.

Dalam laporan setebal 46 halaman di International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, Gambia meminta dilakukan langkah yang bersifat segera untuk menghentikan aktivitas genosida di Myanmar, seperti dilaporkan ABC News, (12/11/2019).

Laporan Gambia ini menjadi kasus tuntutan yudisial pertama kepada PBB untuk dilakukan misi pencarian fakta terhadap usaha sistematis berupa dugaan pembunuhan, pemerkosaan berkelompok, pembakaran, dan rencana genosida terhadap warga Muslim Rohingya.

Tertuang di laporannya, Gambia menyebut bahwa apa yang dilakukan Myanmar terhadap etnis Rohingya menyebabkan kerusakan fisik dan mental yang serius.

Myanmar dianggap telah melakukan pemaksaan untuk mencegah kelahiran serta pemindahan paksa.

Hal inilah yang kemudian dianggap mencirikan tindakan genosida lantaran adanya maksud untuk menghancurkan kelompok Rohingya secara keseluruhan maupun sebagian.

Secara spesifik, Gambia menyebut sejumlah satuan militer Myanmar menjadi "pelaku utama" dalam "kampanye sistematis di Facebook" yang menargetkan warga Rohingya.

Bendera Gambia. Negara Gambia adalah negara di Afrika Barat dengan mayoritas warga muslim (Wikimedia Commons)

Laporan Gambia

Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung, Gambia, Abubacarr Marie Tambadou menyatakan dirinya ingin mengirim pesan kepada Myanmar dan seluruh komunitas internasional.

Halaman
123


Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer