Tingkatkan Kesejahteraan Hari Tua PNS, Tunjangan Pensiun Diusulkan Naik hingga Rp 700 Juta

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Adya Rosyada Yonas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat mengikutii acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.

Aturan Baru Tata Cara Masa Persiapan Pensiun

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia, pada 26 Maret 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.

Dalam Peraturan ini disebutkan, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Peraturan BKN ini.

Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud, menurut peraturan ini, PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.

Namun dalam hal alasan kepentingan dinas yang mendesak, permohonan masa persiapan pensiun dapat ditolak atau ditangguhkan.

Permohonan untuk dapat mengambil masa persiapan pensiun, menurut peraturan ini, diusulkan secara tertulis kepada:

a. Presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau

b. melalui PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.

“Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Peraturan BKN ini.

Selanjutnya, Presiden atau PPK dapat menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun.

Ditegaskan dalam peraturan ini, sebelum Presiden atau PPK menetapkan pemberian masa persiapan pensiun, PPK/PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun:

a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;

b. tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; dan

c. telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

Baca: VIRAL Seorang Bocah Melempar Surat dalam Botol ke Laut, Tak Menyangka Dibalas 9 Tahun Kemudian

Baca: Terinspirasi Go-Jek Milik Nadiem, Gibran Naikkan Level Pemilik Warteg Lewat Aplikasi Wahyoo

Hak dan Kewajiban

Menurut Peraturan BKN ini, selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima.

Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksu terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain uang masa persiapan pensiun, menurut Peraturan BKN ini, PNS diberikan hak kepegawaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan sejak ditetapkan keputusan pemberian masa persiapan pensiun.

Disebutkan dalam peraturan ini, selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.

Halaman
123


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Adya Rosyada Yonas
BERITA TERKAIT

Berita Populer