Gambia Resmi Laporkan Myanmar ke Mahkamah Internasional: Ada Dugaan Pembunuhan Warga Muslim Rohingya

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gamba resmi melaporkan Myanmar atas dugaan penghilangan paksa / genosida terhadap etnis Rohingya

Ia juga meminta negara-negara lain untuk ikut mendukungnya.

Dilaporkan oleh ABC yang mengutip pernyataannya, bahwa hal nini bukan pertama kali sebuah negara melaporkan kasus genosida di mahkamah internasional.

Sebelumnya, Bosnia juga sempat melaporkan tuduhan serupa melawan Serbia pada tahun 1993.

Namun demikian, tuntutan Gambia ini adalah hal yang pertama kali bagi negara yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kejahatan yang terjadi.

Laporan Gambia juga dilangsungkan berdasarkan Konvensi Genosida.

Selain itu, tuntutan Gambia ini juga adalah pertama kali bahwa pengadilan di Den Haag dapat melakukan investigasi atas klaim genosida tanpa membandingkan temuan dari pengadilan lain.

"Ini juga merupakan pengingat penting bahwa semua negara yang menjadi anggota konvensi genosida memiliki tanggung jawab untuk menegakkannya," kata Param-Preet Singh

"Gambia telah menemukan cara untuk membalikkan sikap komunitas internasional terhadap Rohingya menjadi sebuah tindakan." imbuhnya.

Param menambahkan bahwa apapun bentuk perintah dari Mahkamah Internasional dapat memberi tekanan signifikan terhadap Myanmar untuk "menyediakan reparasi bagi para korban genosida yang merupakan warga Rohingya".

Kamp transit Hla Poe Kaung dibangun untuk menampung 25.000 pengungsi yang kembali - namun didirikan di atas lahan yang sebelumnya merupakan lokasi dua kampung warga Rohingya. (BBC News)

Warga Rohingya Melarikan Diri ke Bangladesh

Dilansir oleh ABC, setidaknya 730.000 warga Muslim Rohingya kabur ke negara tetangga di Bangladesh usai terjadi dugaan penumpasan militer Myanmar pada tahun 2017.

Myanmar Bantah Adanya Genosida

Negara Myanmar, di mana mayoritas warganya beragama Buddha, melakukan bantahan atas tuduhan genosida tersebut.

Menurut Myanmar, tindakan keras yang dilakukan oleh aparatur militer negaranya merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menumpas militan separatis di wilayah Rakhine.

Pada bulan lalu, Duta Besar Myanmar untuk PBB, Hau Do Suan, menyebut misi pencarian fakta PBB bersifat "sepihak" dan berdasarkan pada "informasi yang menyesatkan dan sumber-sumber sekunder".

Dia mengatakan pemerintah Myanmar mengambil tanggung jawab serius dan pelaku semua pelanggaran hak asasi manusia yang "menyebabkan arus besar pengungsi ke Bangladesh harus dimintai pertanggungjawaban".

Kedua negara baik Gambia dan Myanmar sebelumnya telah menandatangani Konvensi Genosida 1948 yang melarang adanya genosida dan melarang semua negara yang menandatangani agar mencegah serta menghukum kejahatan genosida.

Menurut aturan Mahkamah Internasional, negara anggota yang telah menandatangani konvensi ini dapat mengambil tindakan terhadap negara anggota lainnya atas dugaan pelanggaran hukum internasional.

Komentar Aktivis Rohingya

Seorang aktivis Rohingya yang telah menetap di Kanada mengakui bahwa langkah yang diambil oleh Gambia adalah penting.

Halaman
123


Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer