Hanya saja, Febri menyayangkan ada pihak-pihak yang meragukan keaslian kasus Novel.
Alasannya penyidik senior KPK itu, kata Febri, telah benar-benar melakukan pengobatan hingga ke Singapura.
"Dari pemeriksaan dokter di pertama kali di Mitra Keluarga pada saat itu, kemudian dibawa ke JEC, dan kemudian dibawa ke Singapura. Itu sangat jelas bahwa ia adalah korban dari penyiraman air keras," kata dia.
Bahkan, ia menekankan, berdasar hasil konferensi pers tim gabungan kala itu, jelas-jelas disebut Novel Baswedan terkena siraman air keras.
"Sekarang bagaimana mungkin Novel yang dituduh melakukan rekayasa. Ia adalah korban, jangan sampai korban menjadi korban berulang kali karena berbagai isu hoaks begitu, kebohongan," kata Febri.
Diwartakan sebelumnya, laporan tersebut dibuat Dewi Tanjung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Alasan pelaporan tersebut lantaran kasus penyiraman air keras tersebut tak masuk akal.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTV dia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Adapun sejumlah barang bukti dilampirkan Dewi saat membuat laporan. Mulai dari rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto Novel yang diperban pada bagian kepala dan hidung.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Politisi PDI-P Dewi Tanjung atau Dewi Ambarwati bertemu dengan pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian di acara Kabar Petang TVOne, Kamis (7/11/2019).
Dalam pertemuan tersebut, Dewi Tanjung dan Saor Siagian pun terlibat adu mulut dan perdebatan sengit.
Sebelumnya, Novel Baswedan dan Tim advokasinya ini disebut bakal melaporkan balik Dewi Tanjung kepada kepolisian atas dasar fitnah.
Hal tersebut didasari lantarna Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan atas kasus tudingan rekayasa penyiraman air keras.
"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata Alghiffari Aqsa selaku tim advokasi Novel Baswedan kepada Tribunnews.com, Kamis (7/11/2019).
Alghiffari menduga laporan Dewi Tanjung ini bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.
Terkait pelaporan yang akan dilakukannya kepada Novel Baswedan, Dewi Tanjung menganggap dirinya ini tidak memfitnah.
Ia hanya curiga soal rekayasa penyerangan Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 silam.