Persoalannya ada pada pasal 10 poin 2 ketika siswa tidak naik.
Pasal tersebut tertulis siswa dinyatakan tidak lulus jika ada tiga nilai kurang.
Tiga poin tersebut yaitu keterampilan, pengetahuan dan sikap.
"Kita harus lihat konstruksinya," ucap Doni.
Sekolah mempunyai otonomi dan dasar hukum peserta didik dinyatakan naik kelas atau tidak.
Baca: Tes Kepribadian - Cara Anda Melipat Tangan Menunjukkan Karakter Anda Sebenarnya
Baca: Tes Kepribadian - Ungkap Karaktermu dari Pilihan Nebula yang Kamu Anggap Paling Cantik
Namun, saat menentukan kriteria penilaian harus ditentukan melalui rapat dewan guru.
Doni mencontohkan krtiteria penilaian sikap murid, tidak semena-mena guru dapat memberikan nilai 'C'
Ia mengaku, menurut pengamatannya, di beberapa sekolah swasta, pasal 10 poin 2 menjadi best line (acuan terbaik, red).
Otonomi sekolah juga bisa menentukan penilaian kriteria kenaikan, tidah harus tiga, melainkan bisa satu dan dua.
Baca: Tes Kepribadian - Lihat Karya Seni Ini dan Ungkap Karaktermu, Gambar Apa yang Pertama Kamu Lihat?
Baca: Tes Kepribadian - Ungkap Karaktermu dari Jenis Bungkus Kado Hadiah yang Akan Kamu Pilih
"Sejauh dikomunikasikan dengan ortang tua pada awal tahun ajaran baru.
Kriteria kelulusan dan kenaikan dimasukkan dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan ditantadatangai kepela sekolah.
Doni Koesoema menghimbau agar masyarakat harus memerika kriteria penilaian sekolah.
Penilaian sikap pada pasal lima disebutkan guru berhak menilai peserta didik untuk pendampingan.
Baca: Prabowo Pernah Sekolahkan 35 Perwira ke Luar Negeri hingga Bentuk Pasukan Khusus Terbaik di Dunia
Baca: Rayakan Ultah ke-25, RM BTS Sumbang 100 Juta Won untuk Sekolah Tuna Rungu di Seoul
"Makanya harus ada proses pendampingan yang ditentukan secara bulat saat rapat dengan guru," lugas Doni.
Ketika tidak ada rapat dewan guru namun langsung memberikan nilai C dari satu pihak kemudian tidak lulus, maka itu pelanggaran.
"Itu pasti akan jadi masalah karena melanggar peraturan yang berlaku," kata Doni.
Doni kembali menegaskan proses pendidikan harus dikomunikaiskan dengan orang tua.
Baca: Dipertanyakan Netizen, Akhirnya DPR RI Rilis Profil Mulan Jameela, Ternyata hanya Sekolah sampai SMA
Baca: Ashanty Ungkap Dirinya Pernah Di-bully karena Gendut, Pindah Sekolah sampai Tiga Kali
Permendikbud, dalam pandangan Doni, sebenarnya merupakan peraturan yang menjadi otonomi sekolah.
Beberapa sekolah swasta bahkan lebih keras dalam ketetapan minimal yang ditentuakan Permendikbud.
"Itu tidak jadi masalah, karena yang nantinya mengesahkan adalah dinas pendidikan pada dokumen KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, red)."