"Kolaborasi antara orang tua dan sekolah itu sangat fundamental, tidak hanya ketika PAUD saja, tapi hinggga SMA," terangnya.
Doni Koesoma A merupakan pengamat pendidikan di Universitas Multimedia Nusantara.
Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, diceritakan ada orangtua murid SMA Kolese Gonzaga menggugat sekolah.
Gugatan tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yustina Supatmi, orangtua siswa berinisial BB, menggugat pihak sekolah lantaran anaknya tidak naik kelas.
Dia menggugat secara perdata empat pihak dari sekolah yang diduga menyebabkan anaknya tidak naik kelas.
Menurut Doni, kebijakan penguatan pendidikan karakter sangat perlu ditekankan.
Baca: Menjanda 11 Tahun, Yuni Shara Belum Niat Nikah Lagi, hingga Pernah Pacaran Diam-diam dari Anaknya
Baca: 5 Fakta Jelang Kebebasan Ahmad Dhani 28 Desember 2019, Berbalik Dukung Pemerintahan Jokowi
Penekanan tentang bagaimana cara orang tua dan sekolah sungguh-sungguh berkomunikasi.
"Jangan sampai orang tua memasukkan anak ke sekolah layaknya bengkel," ujar Doni.
Begitu telah memasukkan anak ke sebuah sekolah, orang tua tidak pernah terlibat dalam mendidik anak.
Doni Koesoema menyebutkan bahkan ada pula, dalam pendidikan, sekolah enggan melibatkan peran orang tua.
Doni berpandangan masing-masing, baik orang tua maupun guru perlu refleksi dan evaluasi.
Doni memaparkan, baik orang tua maupun guru, harus fokus memperhatikan tujuan pendidikan sang anak.
"Ini bisa jadi kisah buruk bagi murid (ketika ada ketidakselasaran pola pendidikan orang tua dan sekolah, red),"
Doni juga ditanya soal kemungkinan penggugatan guru dalam memutuskan seorang siswa naik atau tidak naik kelas.
Baca: Harapan Salim Said pada Menteri Pendidikan Jokowi, Nadiem Makarim agar Tularkan 50% Budaya Baca
Baca: Tolak Jadi Menteri demi Fokus Pendidikan, Begini Sikap SK Trimurti pada Tawaran Presiden Soekarno
"Kita harus tahu peraturan dulu, karena apa yang dilakukan sekolah harus berdasarakan peraturan," tutur Doni.
Aturan sekolah yang dipakai dalam kasus ini adalah Peraturan Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 53 tahun 2015.
Peraturan tersebut berisikan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan bahwa ada pendidikan dasar dan menengah.
Doni memaparkan, pada pasal 9 poin H disebutkan kelulusan atau kenaikkan ditentukan sekolah melalui rapat dewan guru.
Baca: Fungsi Kebun Raya, Tempat Penelitian hingga Sarana Pendidikan
Baca: Hasil Penelitian, Hoaks Rentan Disebarkan oleh Orang Berpendidikan dan Berpenghasilan Rendah