Fakta Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Menikah di Tahanan, Akui Menyesal dan Hapus Video Viralnya

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan makar, Hermawan Susanto (HS), telah menikah di Rutan Polda Metro Jaya yang digelar tertutup pada pekan lalu.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - HS terdakwa pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo, mengaku menyesali ancamannya terhadap Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu menikah di Polda Metro Jaya.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, P Permana mengungkapkan, Hermawan Susan (25), terdakwa pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo telah menyesali ancamannya tersebut.

Hal ini disampaikan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terdakwa mengaku telah menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi," ujar Permana saat membacakan dakwaan, Senin (4/11/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Jaksa Sebut Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menyesal dan Hapus Videonya yang Viral".

Permana menyebutkan, Hermawan baru saja mendapat video itu setelah viral dari grup Whatsapp-nya.

"Setelah terdakwa melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi, terdakwa kemudian mendapatkan rekaman video dari grup WhatsApp, 11 Mei 2019 pukul 22.00 WIB," ujar Permana.

Setelah mendapat video itu, Hermawan pun langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun.

Menurut Permana, Hermawan tidak kuat melihat tindakannya yang mengancam Presiden Jokowi.

"Terdakwa lemas langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga karena terdakwa tidak kuat melihatnya," ucap Permana.

Sosok pemuda dalam video viral berjaket coklat itu, kini diamankan Polisi

Adapun Hermawan didakwa berbuat makar.

Hermawan didakwa dua pasal, yakni pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.

Hermawan didakwa dengan pasal makar karena ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Bawaslu.

Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial.

Menikah di penjara

Selama di tahanan, Hermawan Susanto (HS), telah menikah di Rutan Polda Metro Jaya yang digelar tertutup beberapa waktu lalu.

Hermawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

"HS sudah melangsungkan pernikahannya di dalam rutan pada Rabu, 3 Juli 2019 pukul 16.00 WIB," kata Kuasa Hukum HS, Sugiyarto Atmowijoyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019).

Direktur Tahanan dan Barang Bukti AKBP Barnabas membenarkan kabar pernikahan Hermawan. Barnabas mengakui bahwa HS telah menikah pada Rabu, 3 Juli 2019.

"Iya benar sudah menikah di Rutan," tutur Barnabas.

Pernikahan tersebut tidak mengundang banyak kerabat mengubah dalam keadaan terbatas.

Halaman
1234


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer