Fakta Sosok Anggota MPU Aceh yang Dicambuk karena Terciduk Berzina dengan Istri Orang

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Adya Rosyada Yonas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah fakta sosok anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang harus dicambuk karena terciduk zinahi istri orang lain.

Sebab, komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bahwa hukum syariah berlaku adil untuk semua tanpa kecuali anggota MPU ataupun pejabat.

“Hukum cambuk berlaku untuk seluruhnya. Kalaupun itu anggota MPU tetap harus dicambuk,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

3. Dipecat dari MPU

Selain harus menjalani eksekusi hukuman cambuk, Waled menyebutkan, Mukhlis juga akan dikeluarkan dari anggota MPU Kabupaten Aceh Besar.

Ia dinilai telah merusak nilai dan citra lembaga ulama di Kabupaten Aceh Besar.

“Yang bersangkutan pasti akan dipecat dari anggota MPU karena moralnya sudah rusak dan itu sesuai dengan aturan di MPU yang moralnya rusak. Jangankan ketua MPU, anggota pun tidak bisa,” ujarnya.

Diketahui, penerapan hukuman cambuk di Aceh, dinilai masyarakat di sana, efektif untuk mengurangi perzinaan.

Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.

Hukuman cambuk juga dinilai mereka mengurangi prostitusi di kawasan Aceh.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/ Abdurrahman Al Farid/TRIBUNMEDAN)



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Adya Rosyada Yonas
BERITA TERKAIT

Berita Populer