Mengutip dari Kompas.com, Denny Andrian Kusdayat melaporkan Ade karena pernyataan Ade yang tidak tepat.
Baca: Beredar Meme Anies Baswedan Berwajah Joker, Fahira Idris Laporkan Akun Facebook Ade Armando
Denny menilai, ujaran Ade telah menodai agama.
Mengutip dari Kompas.com, Ade Armando dilaporkan oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin pada tahun 2019.
Ade diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca: Fahira Idris
Selain itu, Ade Armando dilaporkan karena unggahan di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan pada kliennya.
Ade Armando dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 dan Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 5.
Dilansir Tribunnews, anggota DPD RI DKI Jakarta, Fahira Idris melaporkan dosen Univeritas Indonesia (UI) Ade Armando ke pihak kepolisian.
Ade dilaporkan ke polisi terkait postingan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwajah joker di akun Facebooknya.
"Bisa dilihat, ini jelas di FB-nya saudara Ade Armando, ini adalah gubernur DKI Jakarta yang sedang memakai busana resminya."
"Dan ini milik Pemprov, milik publik, diubah seperti Joker dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik," kata Fahira Idris lalu menunjukkan barang bukti berupa foto saat berada di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).
Fahira Idris menjelaskan dengan memposting meme tersebut, Ade Armando dinilai sudah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar pasal 32 ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE.
"Meme tersebut berisi kalimat yang menyebut 'gubernur jahat berawal dari menteri yang dipecat,' yang membuatku yakin untuk melakukan pelaporan," ujarnya.
Selain itu, dia berharap agar apa yang dilakukan Ade Armando dapat diusut pihak berwenang.