Begini kronologi sang nasabah salah transfer dari pegawai Bank BNI sebesar Rp 3,6 miliar yang divonis denda Rp 4 miliar.
Sebelumnya, pegawai Bank BNI salah transfer dana sebesar Rp 3,6 miliar ke seorang Direktur Utama Metrasco, Eddy Sanjaya.
Eddy Sanjaya kemudian divonis denda Rp 4 miliar setelah pegawai bank BNI tersebut salah transfer kepadanya.
Baca: Kronologi Nasabah Bank Mandiri Mengaku Kehilangan Dana Rp 800 Triliun, Ternyata Nasabah Kredit Macet
Baca: Karyawan BNI Bobol Dana Nasabah Rp 124 M: Hidup Mewah Glamour, Hadiahi Mobil bila Ada yang Ultah
Dilansir oleh WartaKotaLive.com, Direktur Utama PT Dharma Utama Metrasco Eddy Sanjaya terjerat pelanggaran beberapa pasal undang-undang tentang transfer dana dan tentang perseoran terbatas.
Dirut perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemasaran/penjualan tiket, itu dijatuhi hukuman denda Rp 4 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).
Hal tersebut lantaran ternyata Eddy Sanjaya dengan sengaja menguasai uang Rp 3,6 miliar hasil salah kirim pegawai Bank BNI tersebut.
Padahal uang besar tersebut adalah hasil salah kirim yang tak sengaja.
Eddy Sanjaya yang menerima uang tersebut bukannya mengembalikan kepada pihak BNI, dirinya malah memakai uang tersebut untuk keperluan operasional perusahaannya.
"Akibat perbuatan terdakwa PT Dharma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI Tbk merasa keberatan dan alami kerugian sebesar Rp 2.880.574.000," kata jaksa Rosinta.
Kejadian itu berawal pada 2013, saat Raja Penawar Sembiring, teller di BNI cabang Medan, melakukan transaksi tunai, nontunai, dan kliring yang masuk.
Saat itu Raja menerima dua berkas bilyet giro.
Ia harus melakukan setoran kliring ke rekening perusahaan milik Eddy, yakni PT Dharma Utama Metrasco dan rekening BNI PT Supernova.
Pada pengiriman pertama, Raja memindahkan dana dari bilyet giro terdakwa PT Dharma Utama Metrasco sebesar Rp 3 juta.
Selanjutnya, Raja memasukkan setoran kliring yang kedua dengan tujuan PT Supernova berupa 1 lembar warkat bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 dengan nilai nominal sebesar Rp3,6 miliar.
Namun, ternyata Raja lalai dalam melakukan setoran kliring bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078.
Ia ternyata hanya menggantikan nilai nominal yakni sebesar Rp3,6 miliar tanpa melakukan pengecekan sumber dana dan tujuan transfer dana.
Dana Rp 3,6 miliar akhirnya masuk ke rekening BNI atas nama terdakwa PT Darma Utama Metrasco.
Padahal, dana itu seharusnya terbukukan ke rekening PT Supernova No 13733998 yang berada di Jakarta.
Mengetahui dana masuk Pada 14 Juli 2013, Eddy mengetahui ada dana masuk ke rekening perusahaannya.