Nopol Kendaraan Listrik akan Diberi Tanda Khusus, Ini alasannya

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tesla Model X, SUV listrik

Lalu bagaimana dengan mobil hibrid atau pun Plug-In Hybrid?

Peraturan Pemerintah nomor 73 Tahun 2019 juga mengatur tentang kendaraan roda empat atau mobil dengan teknologi Hybrid dan Mild Hybrid.

Hal ini ada di bagian kedua pasal 26 hingga 34, dengan dasar pengenaan tarif PPnBM untuk mobil berteknologi tersebut yang beragam, mulai dari 15 persen.

Misalnya, kendaraan hybrid untuk kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 13,1/3 persen dari harga jual.

Asalkan konsumsi bahan bakarnya lebih dari 23 km/l (mesin bensin) hingga 26 km/l (mesin diesel), atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per km.

Peraturan ini juga mengatur mobil dengan teknologi Plug-in Hybrid Electic Vehicles (PHEV), Battery Electric Vehicles (BEV), atau Fuel Cell Electric Vehicles (FCEV).

Ketentuan untuk mobil kategori tersebut ada di bagian keempat pasal 36.

Mobil-mobil ini dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar nol persen dari harga jual.

Asalkan konsumsi bahan bakarnya lebih dari 28 km/l, atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km.

Terakhir, bagaimana dengan mobil full electric atau Electric Vehicle?

Ketentuannya ada di pasal 17 dan 24.

Dalam pasal 24 disebutkan, PPnBM untuk kendaraan berkabin ganda yang semua penggerak utamanya menggunakan motor listrik dari baterai, atau media penyimpanan energi listrik lainnya dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 10 persen.

 Sementara dalam pasal 17 disebutkan, kendaraan listrik yang jumlah penumpangnya mulai dari 10 hingga 15 orang, dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen.

Jadi, PPnBM mobil listrik lebih murah dari dari mobil konvensional

(GRIDOTO.COM/Hendra/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Febri)



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer