Namun keputusan tersebut dipercepat mulai Selasa, 29 Oktober 2019, seperti yang disampaikan Bahlil Lahadalia, selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Keputusan ini dipicu adanya lonjakan ekspor bijih nikel yang melebihi kapasitas, seperti yang dikemukakan Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi dalam Kompas TV.
Dalam dua bulan terakhir, ekspor bijih nikel naik mencapai 100 sampai 130 kapal per bulan.
Pada umumnya, ekspor rata-rata hanya 30 kapal per bulan.
Dalam evaluasi ini, pemerintah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.
Pemerintah mengaku tidak akan ragu memberikan sanksi hukum jika pelanggaran ditemukan.
Sebelumnya, nikel merupakan komoditas sampingan, namun saat ini, logam ferromagnetis ini memantik kompetisi ekonomi trans nasional.
Nikel selama ini lebih sering digunakan sebagai bahan campuran untuk produksi baja nirkarat.
Namun demikian, semenjak beberapa tahun belakangan, dilaporkan Deutsche Welle, (20/10/2019), muncul pasar baru yang lebih menarik dalam penggunaan Nikel, yaitu: Baterai Lithium-ion.
Pasar nasional Indonesia adalah satu di antara negara lainnya yang gandrung akan pemakaian nikel.
Pemerintah Indonesia saat ini memiliki ambisi besar untuk menggeser minyak sawit yang sebelumnya tercatat sebagai primadona ekspor dan menggantikannya dengan baterai kendaraan listrik.
Hal ini menjadi prospek jangka panjang pemerintah dalam 15-20 tahun mendatang.
Pada bulan Agustus 2019, Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait aturan Mobil Listrik, yang satu di antaranya adalah mengatur produksi nikel nasional untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Fokus produksi nikel yang digarap Pemerintah Indonesia diharapkan menghasilkan harga bahan baku yang lebih murah.
Sehingga, kedepannya, produksi baterai buatan Indonesia dapat memiliki daya saing yang lebih besar.
Keputusan Pemerintah Indonesia menutup pintu ekspor nikel kemudian memicu gejolak di pasar global.