Presiden Jokowi secara resmi telah mengumumkan susunan menteri di Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (23/10/2019).
Di antarabeberapa menteri yang dipilih Jokowi untuk masuk Kabinet Indonesia Maju, rupanya diantara mereka ada yang sebelumnya terpilih menjadi anggota DPR RI, seperti Yasonna Laoly.
Dalam susunan Kabinet Indonesia Maju, Yasonna Laoly kembali terpilih menjadi Menkumham meski dirinya telah dilantik menjadi anggota DPR RI.
Namun, Yasonna Laoly memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya menjadi anggota dewan dan memilih menjadi menteri.
Dalam pengumuman menteri Jokowi, terdapat beberapa nama yang menuai sorotan.
Diantaranya Wishnutama menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan Nadiem Makarim jadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebagai menteri, Wishnutama dan Prabowo Subianto akan mendapatkan berbagai haknya dari negara termasuk gaji dan tunjangan.
Lantas berapa gaji dan tunjangan menteri yang didapatkan Yasonna Laoly, Wishnutama dan Prabowo Subianto?
Apakah gaji menteri lebih besar dan menggiurkan daripada penghasilan menjadi anggota DPR RI seperti Krisdayanti?
Berikut daftar gaji dan tunjangan menteri serta anggota DPR RI dirangkum dari TribunJakarta.com:
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri sekitar Rp 5,04 juta per bulan.
Sedangkan berkaitan dengan tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Di Pasal 2.e dalam keputusan tersebut menyatakan, tunjangan untuk menteri senilai Rp 13,6 juta per bulan.
Tunjangan ini juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
Sehingga gaji dan tunjangan Wishnutama dan Prabowo Subianto sebagai menteri sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Namun angka tersebut belum termasuk dana operasional dan lain-lain.
Terdapat pula tunjangan-tunjangan lain yang besarannya berkisar antara Rp 100 juta - Rp 500 juta.
Belum lagi ditambah tunjangan berupa rumah dan kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan.
Sementara itu, Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.