Skema ini berlaku untuk dua tahun ke depan, yakni sampai Oktober 2021.
Ada hal menarik dari skema PPnBM terbaru ini.
PPnBM tidak lagi dihitung berdasarkan kubikasi mesin, tetapi berdasarkan tingkat emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar.
Baca: Tesla Model X
Baca: Ini Harga Polestar 2, Bisa jadi Alternatif Mobil Listrik Selain Tesla Model 3
Semakin rendah emisi dan konsumsi bahan bakar sebuah kendaraan, maka akan semakin rendah juga tarif PPnBM kendaraan,
Dalam Bab II Pasar 4, kendararaan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc, dikenakan PPnBM 15 persen.
Asalkan untuk motor bakar cetus api atau mesin bensin, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 15O gram per Km.
Sementara untuk mesin diesel atau semi diesel, konsumsi BBM-nya harus lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.
Baca: Mazda Rilis Mobil Listrik Pertama MX-30, Daya Baterainya Mampu Jelajah hingga 200 Kilometer
Baca: Porsche Taycan
Begitu dengan pasal 5 tentang pengenaan PPnBM bertarif 20 persen, bila mobil bermesin bensin mampu mengkonsumsi BBM 11,5 sampai dengan 15,5 km/l, atau CO2 yang dihasilkan 150-200 gram per km.
Sedangkan untuk mesin diesel atau semi diesel, konsumsi BBM-nya harus lebih dari 13 sampai 17,5 km/l, atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 gram sampai 200 gram per km.
Lalu bagaimana dengan mobil hibrid atau pun Plug-In Hybrid?
Peraturan Pemerintah nomor 73 Tahun 2019 juga mengatur tentang kendaraan roda empat atau mobil dengan teknologi Hybrid dan Mild Hybrid.
Hal ini ada di bagian kedua pasal 26 hingga 34, dengan dasar pengenaan tarif PPnBM untuk mobil berteknologi tersebut yang beragam, mulai dari 15 persen.
Misalnya, kendaraan hybrid untuk kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 13,1/3 persen dari harga jual.
Asalkan konsumsi bahan bakarnya lebih dari 23 km/l (mesin bensin) hingga 26 km/l (mesin diesel), atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per km.
Peraturan ini juga mengatur mobil dengan teknologi Plug-in Hybrid Electic Vehicles (PHEV), Battery Electric Vehicles (BEV), atau Fuel Cell Electric Vehicles (FCEV).
Ketentuan untuk mobil kategori tersebut ada di bagian keempat pasal 36.
Mobil-mobil ini dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar nol persen dari harga jual.
Asalkan konsumsi bahan bakarnya lebih dari 28 km/l, atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km.
Terakhir, bagaimana dengan mobil full electric atau Electric Vehicle?