Ada dua perbedaan pada acara pelantikan Presiden-Wakil Presiden tahun ini dengan sebelumnya.
Pertama, sesi perpidahan tempat duduk hanya terjadi antara wakil presiden terpilih Ma'ruf Amin dengan wakil presiden Jusuf Kalla.
Kedua, sesi khusus pemberian ucapan selamat kepada Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dilakukan setelah sesi foto bersama MPR.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada para tamu negara menyampaikan selamat pada presiden dan wakil presiden baru.
Jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Kementerian Sekretaris Negara mengeluarkan foto resmi Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Foto resmi ini dikeluarkan berdasarkan surat bernomor B 1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 perihal Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024.
Surat yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, para menteri kabinet kerja, gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Tak hanya itu, surat tersebut juga ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para pimpinan lembaga pemerintah Non kementerian, para pimpinan Lembaga nonstruktural, para Gubernur seluruh Indonesia, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia, serta para Kepala Perwakilan RI di luar negeri melalui Menteri Luar Negeri.
Dilansir oleh Kompas.com, berikut adalah isi dari surat tersebut:
"Dengan hormat, sehubungan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019, kami sampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024," dikutip dari laman Setneg.go.id, Kamis (17/10/2019).
Selain itu, Setneg juga menerangkan di mana dapat mengunduh foto resmi Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Berkenaan dengan hal tersebut, Bapak lbu dapat mengunduh foto resmi dimaksud melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www. setneg.go.id). Penggunaan foto resmi dimaksud agar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2019, dan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Jokowi-Ma'ruf akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10/2019) di Gedung DPR/MPR.
Kemudian telah disepakati oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bahwa pelantikan tersebut akan digelar pada pukul 14.30 WIB.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo setelah rapat gabungan dengan seluruh pimpinan fraksi dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).