Kemudian, setelah beberapa pertanyaan, awak media bertanya soal Perppu KPK.
Mengingat, Undang-undang KPK hasil revisi secara otomatis berlaku mulai malam nanti pukul 00.00 WIB, atau 30 hari setelah disahkan DPR.
Jokowi memilih diam saat ditanya soal Perppu KPK.
Lantas, Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, langsung membantu Jokowi agar awak media menanyakan soal pelantikan.
"Ini lagi soal pelantikan," ucap Bambang Soesatyo yang berada di sebelah kiri Jokowi.
"Tanya pelantikan dong," timpal Ahmad Basarah yang berdiri di sebelah kanan Jokowi.
Mendengar ucapan para pimpinan MPR tersebut, awak media kemudian bertanya seputar kabinet kerja jilid ll dan perubahan nomenklatur kementerian ke depan.
Kamis (17/10/2019) besok, Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi, mulai berlaku.
Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menekankan, KPK tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi, terlepas dari ada atau tidaknya Perppu.
"KPK itu sifatnya kita pelaksana, walau penuh harapan."
"Kan kita tidak mungkin berhenti juga walaupun Perppu keluar atau tidak."
"Kita tidak mungkin berhenti, kita harus jalan. Segala kemungkinan kita sudah disiapkan," ujar Basaria Panjaitan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (14/10/2019).
Sekali lagi, KPK, katanya, tetap menunggu keputusan Jokowi terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
Dirinya, mengaku tetap akan bekerja sampai masa kepemimpinannya habis pada Desember 2019.
"Kita tunggu saja keputusan Presiden. Kita tetap kerja," tegas Basaria Panjaitan.
Basaria Panjaitan juga meminta mahasiswa tidak melakukan demonstrasi untuk mendesak Presiden mengeluarkan Perppu.
"Mudah-mudahan tidak ada demo-demo. Bisa disampaikan dengan baik dan damai," harapnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta Jokowi menunda menandatangani UU KPK hasil revisi.
Menurut Laode, setelah KPK melakukan kajian terkait UU KPK, terdapat sekira 26 poin yang akan mengganggu kinerja KPK ke depannya.
"Kami berharap kepada Presiden untuk menunda pelaksanaan dari undang-undang ini, karena banyak sekali permasalahan pada lebih 26 kelemahan KPK."