Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memberikan jawaban saat ditanya soal rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi hanya bisa terdiam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengimbau masyarakat untuk bisa memahami situasi tersebut.
Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi saat ini sedang berada dalam kondisi yang dilematis untuk memutuskan mengeluarkan perppu atau tidak.
"Jadi rakyat harus menyadari, partai politik dan DPR juga harus memaklumi bahwa presiden itu dihadapkan pada pilihan yang sangat dilematis.
Mengeluarkan perppu dianggap salah, tidak mengeluarkan perppu dianggap salah," ujar Mahfud saat ditemui dalam acara Korps Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI) di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (16/10/2019), dikutip dari Warta Kota.
"Karena negara ini negara demokrasi, maka DPR, parpol, maupun rakyat harus menerima apapun yang diputuskan Jokowi.
Kalau tidak mengeluarkan perppu, ya sudah, mau apalagi kan.
Kalau mengeluarkan ya harus diterima juga," sambungnya.
Baik dikeluarkan atau tidak, lanjut Mahfud, agenda pemberantasan korupsi lewat penyempurnaan UU KPK masih terbuka untuk direvisi ke depannya.
Ia mendorong apapun keputusan presiden, seluruh pihak menghormati karena situasi tersebut tidaklah mudah bagi Jokowi.
"Baik mengeluarkan atau tidak, pembicaraan lebih lanjut untuk pemberantasan korupsi dan penyempurnaan UU KPK itu masih terbuka.
Jadi ya, kita juga perlu tahu presiden dihadapkan pada pilihan dilematis," ucapnya.
Seperti diketahui Presiden Jokowi terdiam saat ditanya soal rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, Jokowi yang baru saja menerima 10 pimpinan MPR di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019), terus menjawab semua pertanyaan awak media.
Mulai terkait persiapan pelantikan, kabinet kerja jilid ll, hingga perayaan perpisahan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Tadi Bapak Ketua MPR beserta seluruh pimpinan MPR menyampaikan undangan untuk pelantikan 20 Oktober yang akan datang," jelas Jokowi.
"Saya juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan upacara dan perayaan di dalam pelantikan dilakukan sederhana saja."
"Tapi juga tanpa mengurangi kekhidmatan dan keagunan acara itu," sambung Jokowi.