MJ menulis komentar, "Ditikam mang Ndak pantas do Dinda, tapi yg cocok di gantung (ditikam memang tidak pantas, tapi cocoknya digantung)."
"Setelah kita telusuri, MJ ini seorang ASN. Saya langsung perintahkan untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolres Kampar AKBP Asep Dermawan.
Untuk memperkuat dalih komentar MJ tersebut "bermasalah", Kapolres mengaku akan memintai keterangan ahli dalam penyelidikan perkara tersebut.
Keterangan saksi ahli bahasa dan informasi teknologi dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam ungkapan MJ.
"Sekarang kami sedang koordinasi dengan ahli. Bantuan keterangan ahli menentukan apakah mengarah ke seseorang atau pencemaran nama baik. Kalau sudah dapat hasilnya kita akan gelar perkara," katanya.
Baca: Fakta Kunai yang Digunakan Pelaku Penusukan Wiranto, Susah Didapatkan & Berukuran Lebih Panjang
Baca: Setelah Penusukan Wiranto, Tiga Menteri Jokowi Berkunjung ke Sumatera Utara dengan Kawalan Ketat
Sebelumnya ada 7 anggota TNI diberi sanksi akibat unggahan nyinir di medsos.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan hingga hari ini Selasa (15/10/2019) total tujuh anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang dicopot jabatannya akibat unggahan media sosial yang melanggar etika, baik yang dilakukan oleh istri anggota TNI AD maupun oleh anggota TNI itu sendiri termasuk Dandim Kendari Kolonel HS dan Serda Z.
Selain Dandim Kendari Kolonel HS dan Serda Z, mereka antara lain seorang Prajurit Kepala dari Korem Padang, seorang Korpral Dua dari Kodim Wonosobo, seorang Sersan Dua di Korem Palangkaraya, seorang Sersan Dua dari Kodim Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko di Jambi.
Baca: Lagi, Anggota Kodim 0707/Wonosobo Nyinyir soal Wiranto, Suami Diancam Sanksi: Tulis Pisau Beracun
"Sampai dengan hari ini angakatan darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota. Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika di Mabes TNI AD Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2019).
Andika menjelaskan, enam dari tujuh anggota TNI AD tersebut dicopot jabatannya karena unggahan istrinya di media sosial.
Selain pencopotan jabatan, keenam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.
Sementara satu orang lainnya, selain dicopot jabatannya karena unggahannya sendiri di media sosial, anggota TNI tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.
"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan makanya hukuman disiplin militer tetap hukuman disiplin," kata Andika.
Andika Perkasa menegaskan bahwa pencopotan tujuh personel TNI AD dari jabatannya tidak terkait dengan radikalisme.
Menurut Andika, tindakan tersebut murni karena tujuh anggota TNI AD tersebut tidak bisa menjaga dirinya dalam bermedia sosial sehingga terjadi penyalahgunaan.
"Dari awal saya tidak pernah menyebut atau membicarakan radikalisme. Tindakan kami murni karena mereka ternyata tidak bisa menjaga bagaimana mereka bersosial media sehingga terjadilah penyalahgunaan," kata Andika di Markas Besar TNI Angkatan Darat Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2019).
Ia mengatakan penyalahgunaan tersebut sehubungan dengan insiden penyerangan yang dilakukan terhadap Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto.
Andika juga mengatakan, peristiwa tersebut tidak bisa dianggap main-main karena hampir menrenggut nyawa orang.