Selain UU Disiplin Militer, Kolonel Hendi Suhendi Juga Melanggar Sapta Marga TNI, Ini Penjelasannya!

Penulis: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot jabantannya sebagai Dandim Kendari.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sabtu (12/10/2019) Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya.

Selain dicopot dari jabatanya, Kolonel Hendi Suhendi juga menjalani masa tahanan selama 14 hari.

Kolonel Hendi Suhendi menerima hukuman ini lantaran dinilai melanggar ketentuan UU Nomor 25 tahun 2014.

Baca: Nasib Istri Mantan Dandim Kendari Setelah Jabatan Suaminya Dicopot, Digelandang ke Polda Sultra

Baca: Isi Pasal UU Disiplin Militer yang Menjerat 3 TNI hingga Dicopot Jabatannya Karena Nyinyiran Istri

Secara lengkap, berikut bunyi Pasal 9 UU Nomor 25 Tahun 2014:

Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:

a. teguran
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari

Kolonel Kav Hendi Suhendi saat dilantik menjadi Dandim Kendari (Facebook kodim1417)

Selain itu Kolonel Hendi Suhendi disebut-sebut juga melanggar Sapta Marga TNI.

Hal ini dibenarkan oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima," kata Nono,

Sementara Sapta Marga TNI merupakan 7 prinsip yang harus dipegang teguh oleh para prajurit TNI.

Baca: Gara-gara Istri Nyinyir di Media Sosial, 3 TNI Langsung Dicopot dari Jabatannya

Berikut 7 butir Sapta Marga TNI dikutip dari tni.mil.id:

1. Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila

2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah

3. Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan

4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia

5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, paruh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit

6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa

7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.

Ini postingan istri Dandim Kendari yang berakibat sang suami dicopot (Facebook)

Kolonel Hendi Suhendi harus merelakan jabatannya dicopot dan juga ditahan selama 14 hari lantaran postingan sang istri di media sosial Facebook.

Sang istri, Irma Nasution kedapatan mengunggah postingan negatif terkait kasus penusukan Wiranto.

Halaman
12


Penulis: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer