Akibat ulahnya berkomentar tentang kasus Wiranto, sang suami yakni Kopda BD yang tercatat sebagai anggota Kodim 0707/Wonosobo, harus diperiksa secara intesif oleh kesatuannya.
Berdasarkan keterangan Dandim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat, menjelaskan WW memposting bernada negatif tentang kasus Wiranto di dinding Facebooknya.
"Kemudian postingan viral dan capture-annya tersebar ke mana-mana," kata Letkol (Czi) Wiwid tanpa memperinci postingan yang dimaksud, Senin (14/10/2019), dikutip dari Tribun Jateng.
Letkol (Czi) Wiwid menerangkan, akun Facebook WW saat ini sudah tidak lagi aktif.
Meski demikian, sejumlah akun media sosial terus membagi postingan WW yang telah dicapture sebelum akun itu hilang.
Postingan yang masih beredar di medaos itu bertuliskan, "Harusnya pisau yg buat nusuk kasih RACUN ULAR BERBISA dulu, biar nanti KOID nya juga kagak setingan, mau ikut2tan drama korea ya."
Menurut dia, suami WW tengah diperiksa secara intensif oleh pihak berwenang.
Dikatakan Dandim Wonosobo ini, sesuai hukum disiplin militer Kopda BD turut bertanggungjawab atas apa yang diperbuat sang istri yang merupakan anggota Persit.
"Saat ini Kopda BD sedang dalam proses pendalaman.
Betul, ia terancam akan mendapat sanksi hukuman 14 hari kurungan," ujar Letkol (Czi) Wiwid.
Bahkan, sambung Letkol (Czi) Wiwid, tak menutup kemungkinan akan ada hukuman tambahan lain, berupa sanksi administrasi.
"Sudah menjadi aturan di TNI AD, yang telah dinyatakan bersalah maka akan dikenakan sanski administrasi yang beratnya tergantung dari putusan pelanggaran tersebut," tutur perwira TNI berpangkat melati dua di pundak ini.