Dalam pernyataanya, Arteria Dahlan menunjuk sejumlah berita acara penyitaan yang berujung hasilnya tidak masuk ke kas negara.
"Berita hasil rampas emas batangan diambil seolah ada title KPK, kemudian uang dirampas tapi ternyata enggak masuk ke kas negara. Ini gunanya dewan pengawas," kata Arteria Dahlan.
Febri Diansyah mengatakn alasan bahwa emas batangan yang disita dari Bambang Irianto tersebut dikembalikan ke terpidana berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sehingga tak masuk dalam kas negara.
Baca: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP - Arteria Dahlan
Baca: KPK Amankan 11 Orang dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Impor Bawang Putih
“Karena hakim pada PN Tipikor Surabaya memerintahkan barang sitaan tersebut dikembalikan kepada pihak terpidana, maka KPK wajib melaksanakan putusan tersebut dan mengembalikannya pada 9 Juli 2018. Justru salah jika KPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut,” tutur Febri.
Klarifikasi terakhir dilakukan KPK adalah mengenai dugaan KPK gadungan.
Febri Diansyah membantah tuduhan Arteria Dahlan soal KPK gadungan yang sengaja dibuat untuk menutupi tindakan melawan hukum KPK.
Kendati demikian, Febri mengakui, adanya praktik kejahatan yang membawa-bawa nama KPK.
Febri Diansyah kemudian menyebutkan setidaknya ada 403 aduan sepanjang Mei-Agustus 2019 terkait pihak-pihak yang mengaku KPK.
"Pada tahun 2018 setidaknya telah diproses 11 perkara pidana oleh Polri terkait hal tersebut dengan 24 orang sebagai tersangka," kata Febri.