KPK mengatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh Arteria Dahlan dalam acara Mata Najwa pada Rabu (9/10/2019) berisiko menyesatkan publik.
“KPK melihat terdapat sejumlah Informasi keliru yang jika tidak kami klarifikasi secara tepat pada publik maka berisiko menyesatkan publik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (10/10/2019).
Di kutip dari Kompas.com, setidaknya ada tiga hal yang tudingan yang dialamatkan Arteria Dahlan kepada KPK pada acara Mata Najwa yang bertema Ragu-Ragu Perppu.
Yaitu soal laporan tahunan, barang sitaan dan soal KPK gadungan.
Terkait laporan tahunan, Arteria Dahlan menuding KPK tidak pernah membuat laporan tahunan.
"Enggak pernah dikerjakan Prof, saya di DPR saya yang tahu," kata Arteria Dahlan ketika berdebat dengan Emil Salim di Mata Najwa, Rabu (9/10/2019).
Tudingan Arteria Dahlan ini dibantah oleh juru bicara KPK Febri Diansyah.
Baca: Arteria Dahlan Tuntut Prof Emil Salim Tarik Ucapannya di Mata Najwa: Tuding Emil Tak Paham Hukum
Baca: Penjelasan Arteria Dahlan yang Viral Setelah Sebut Emil Salim Prof Sesat di Acara Mata Najwa
Febri Diansyah memastikan bahwa KPK selalu membuat laporan tahunan berisi kinerja KPK secara keseluruhan.
Febri mengatakan, laporan tahunan merupakan salah satu produk rutin yang wajib KPK susun dan disampaikan pada DPR, presiden, BPK dan publik melalui laman https://www. kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan.
"Di dalamnya terdapat hasil-hasil kerja KPK yang terdiri dari monitoring, supervisi, koordinasi, penindakan, dan pencegahan. Laporan ini setiap tahunnya diluncurkan secara resmi dengan mengundang para pemangku kepentingan," ujar Febri seperti ditulis Kompas.com.
Febri juga menambahkan bahwa KPK tidak hanya mempubilkasikan laporan tahunan, melainkan juga laporan keuangan, laporan akuntabilitas kinerja dan laporan layanan informasi public yang semuanya bisa di cek di website www.kpk.go.id.
"Sehingga, kami memastikan jika ada pihak yang mengatakan KPK tidak membuat laporan tahunan, maka hal tersebut adalah Informasi yang tidak benar dan tidak layak dipercaya," kata Febri Diansyah.
Tudingan yang kedua adalah tentang barang sitaan.
Febri Diansyah menjelaskan terdapat kekeliruan pemahan ketika Arteria Dahlan menyampaikan jika ada barang sitaan yang tidak dimasukkan ke kas negara.
"Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan," kata Febri.
Penyitaan dilakukan sejak penyidikan, sedangkan apakah sebuah barang yang disita dapat dirampas atau tidak itu bergantung pada putusan hakim.
"Dalam kondisi tertentu hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya," kata Febri.
Febri Diansyah mencontohkan pernyataan Arteria yang mempersoalkan penyitaan emas oleh KPK yang tidak masuk dalam kas negara.
Febri menyebut, hal itu terjadi dalam kasus Wali Kota Madiun Bambang Irianto.