Mereka berdua ditahan di Polsek Bubutan, Surabaya.
Dilansir oleh Surya.co.id pada Kamis (10/10/2019), awalnya EZ (22) menjalin hubungan dengan seorang pria hingga akhirnya ia hamil di luar nikah.
Meski sudah hamil, pria tersebut tak mau tanggung jawab dengan bayi yang dikandung EZ.
Karena tak mau menanggung malu, maka ayah EZ pun memutuskan untuk menggugurkan kandungan putrinya.
Setelah menggugurkan kandungan, MS dan EZ pun dijebloskan ke penjara.
Ayah dan anak tersebut harus mendekam di balik jeruji besi di Surabaya.
Baca: Diduga Perkosa Dua Gadis di Bawah Umur, 12 Pria Muda Ditangkap
Baca: TERBONGKAR Prostitusi Online di Kota Kecil, Muncikari Siapkan Gadis, Janda, IRT: Pakai Rumah Sendiri
Berikut adalah kronologi gadis berusia 22 tahun tersebut dijebloskan ke penjara besama ayahnya karena menggugurkan penjara dikutip TribunnewsWiki dari Surya.co.id :
Polisi membuktikan bahwa sang ayah, MS terlibat dengan aksi menggugurkan kandungan anaknya.
Pria 58 tahun tersebut mengaku pada polisi bahwa ia merasa malu karena anak semata wayangnya hamil di luar nikah tanpa seorang suami.
"Saya malu, anak saya hamil tidak ada suaminya. Cucu saya lahir tanpa seorang ayah," kata MS, Selasa (8/10/2019) dikutip TribunnewsWiki dari Surya.co.id.
Bayinya Meninggal dan Dibuang ke Sungai
MS menjelaskan bahwa awalnya ia tak tahu kalau anaknya sedang hamil.
Meski tinggal berdua di dalam rumah kos berukuran kecil, EZ tak pernah bercerita tentang apa yang dialaminya kepada sang ayah.
"Tidak terlihat sama sekali kalau hamil. Sampai lebaran kemarin itu masih tidak terlihat," kata MS.
Kenyataan EZ hamil baru diketahuinya, setelah ia mengerang kesakitan di dalam rumah.
MS pun menanyakan kenapa buah hatinya itu menangis dan mengerang sakit.
"Aku hamil pak, ini anaknya mau keluar, tolong-tolong. Saya tidak kuat," ucap MS menirukan erangan EZ.
Tak tega melihat anaknya mengerang kesakitan, MS kemudian membantu mendorong perut EZ hingga keluarlah janin yang dikandungnya.