Dilansir dari Kompas, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa unggahan tersebut dihapus agar tidak menjadikan kesalahpahaman mengenai penyakit kejiwaan.
"Sudah dihapus, benar. Kami ingin agar informasi yang disampaikan lembaga publik seperti BPJS Kesehatan bisa jernih dan ditangkap dengan persepsi yang sama," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/10/2019) malam.
Hal ini dilakukan BPJS kesehatan setelah mendapatkan somasi terbuka dari komunitas pemerhati ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa).
Iqbal mengatakan, BPJS Kesehatan memiliki pandangan sama dengan komunitas pemerhati ODGJ tentang unggahannya di laman Facebook tersebut.
Dalam unggahannya di Facebook, BPJS Kesehatan mempublikasikan sebuah pernyataan dengan latar belakang wajah Joker.
Baca: BPJS Kesehatan: JKN KIS Tanggung Penderita Gangguan Jiwa Agar Tidak Ada Joker-Joker Lainnya
Baca: Kini Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Secara Gratis, Berikut Syaratnya
JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa agar tidak tercipta Joker-Joker lainnya~
#BPJSKesehatanRI
#BPJSKesMelayaniNegeri
#LensaJKN
Hal ini sontak mencuri perhatian dari pada pemerhati ODGJ.
Menurut perwakilan dari Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA) Meidy, unggahan BPJS Kesehatan telah menyinggung banyak komunitas-komunitas serupa.
"Awal ceritanya begini ada teman kami di SEJIWA posting, dia share dari unggahan BPJS dari halaman resmi. Kami bahas lah ternyata di komunitas-komunitas lain pun sudah ramai dibicarakan dan banyak yang tersinggung dan marah itu," ujar Meidy kepada Kompas.com, Rabu (9/10/2019).
Meidy bersama komunitas-komunitas lainnya kemudian melayangkan somasi terbuka pada BPJS Kesehatan.
Pasalnya, dari ratusan jenis gangguan jiwa, potensi menjadi kriminal kemungkinan besar hanyalah gangguan antisocial (psychopath dan sociopath) dan gangguan narsistik.
Namun, gangguan ini dapat diatasi dengan terapi.
"Penting agar masyarakat tahu ya, poin pentingnya stigma yang selama ini ada di masyarakat itu jangan dipelihara. Bahkan yang gangguannya seperti itu, yang psikopat atau narsisitik itu, belum tentu juga dia jadi kriminal. Kan bisa juga dia diterapi supaya tidak menunjukkan hasrat destruktifnya. Tapi enggak semua gangguan jiwa kayak gitu, gangguan jiwa ada ratusan dan enggak semua berpotensi seperti itu," papar Meidy.
Baca: Selain Iuran BPJS Kesehatan, Tarif Listrik 900 VA juga Akan Naik pada 2020
Baca: Dilema BPJS Kesehatan, Dibutuhkan Tapi Menumpuk Utang hingga Rp 60 Miliar
Berikut isi poin somasi yang dilayangkan oleh para komunitas pemerhati ODGJ:
1. Mencabut postingan dan pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial FACEBOOK dan atau media lainnya.
2. Menyampaikan permohonan maaf terkait postingannya tersebut melalui 5 (lima) media massa televisi nasional, 5 (lima) media massa cetak nasional, 5 (lima) media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media sosial BPJS; yang isinya sebagai berikut: