Pada kenyataannya, lanjut Usman hal itu bisa saja berubah melihat pertimbangan hukum yang ada.
"Iya itu legalitas formal saja. Banyak dalam praktik enggak seperti itu. Jadi itu (perdamaian) nanti bakal bahan pertimbangan meringankan majelis hakim untuk vonis," imbuhnya.
Baca: Kriss Hatta Divonis Bebas, Presenter Cantik Ini Ungkap Rasa Rindu dan Ucap Kebahagiaan
Diketahui, Kriss Hatta akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) besok.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Antony Hillenaar yang berujung pada laporan polisi, pada 6 April 2019 lalu.
Meski keduanya telah berdamai pada 8 Agustus 2019 lalu, kasus hukum ini tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian karena termasuk dalam kategori delik murni atau umum.
Setelah ditangkap pada 24 Juli 2019 lalu dan ditahan sekitar 70 hari, Kriss akan segera menjalani persidangan.