Cemburu Pacarnya Masih Berhubungan dengan Mantan Suami, Pria Ini Tusuk Perutnya Sendiri

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bunuh diri.

Heru dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.

Wanita Coba Bunuh Diri di Depok

Personel Satreskrim Polresta Depok berhasil menggagalkan percobaan bunuh diri yang dilakukan seorang wanita di bawah Jembatan Jalan Juanda, Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (22/9/2019) kemarin.

Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, pihaknya terjun ke lokasi usai mendapat laporan ada seorang wanita yang nekat terjun ke aliran Sungai Ciliwung.

Petugas menemukan sosok wanita yang nyaris tenggelam di aliran Sungai Ciliwung dan langsung menyelamatkannya.

Baca: Bom Bunuh Diri Taliban dalam Kampanye Presiden Afghanistan, 24 Orang Tewas

"Petugas langsung mengevakuasi korban keluar dari aliran sungai, dan membawanya ke RS Polri. Alhamdulillah nyawa korban dapat tertolong," ujar Firdaus dikonfirmasi, seperti dilansir TribunJakarta, Senin (23/9/2019).

Wanita tersebut diketahui tidak membawa satupun identitas dan mengaku bernama Painah (35).

Firdaus mengatakan saat ini korban masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati dan motif korban hendak mengakhiri hidupnya pun tengah didalami oleh pihaknya.

"Ini yang kami tengah dalami, apakah depresi atau seperti apa, sedang kami cari tahu," pungkasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria Cika) (TribunJakarta.com)



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Fathul Amanah
BERITA TERKAIT

Berita Populer