BPJS Kesehatan: JKN KIS Tanggung Penderita Gangguan Jiwa Agar Tidak Ada Joker-Joker Lainnya

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Postingan BPJS Kesehatan tentang program penanganan kesehatan mental oleh JKN KIS pada Senin,(07/09/2019)

Namun rawat inap bagi penderita gangguan jiwa atau mental tidak ada perbedaan kelas.

Program JKN KIS untuk gangguan kesehatan mental sudah digunakan di seluruh Indonesia.

JKN KIS juga sudah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit jiwa di seluruh Indonesia. 

“Makanya menjadi peserta JKN KIS, dengan bergotong royong membayar iuran. Semua warga termasuk penderita gangguan jiwa terjamin kesehatannya. Pada 2018 lalu biaya terkait jiwa senilai Rp1,2 triliun. Untuk tahun ini, nilainya akan berbanding lurus dengan penambahan peserta,” ucap M. Iqbal Anas Ma'ruf dalam informasi yang didapatkan oleh Tribunnews.com pada Senin (07/09/2019) lalu.

(TRIBUNNEWSWIKI/TRIBUNNEWS/Magi)



Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Fathul Amanah
BERITA TERKAIT

Berita Populer