Lagi, Menantu Elvy Sukaesih Kesandung Kasus Narkoba, Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok dan Jam

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dhawiya Zaida bersama suami Muhammad berbicara kepada wartawan saat konferensi pers usai akad nikah di Jakarta, Jumat (29/3/2019). Dhawiya Zayida yang masih menjalani rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, resmi menjadi istri Muhammad yang juga masih menjalani rehabilitasi.

Dari tangan Muhammad, polisi turut menyita dua ponsel merek Xiaomi dan Nokia.

Ada juga jam tangan Casio G-Shock, dan satu dompet berisi kartu identitas serta ATM.

Sementara dari penangkapan Syafik, polisi mengamankan satu ponsel merek iPhone 6 dan satu dompet berisi kartu identitas serta ATM.

Kasus Lain

Rifat Umar, pemain sinetron yang kini beralih menjadi conten creator di sebuah perusahaan game mengakui kalau dirinya mengonsumsi narkoba.

Namun pria yang pernah bermain di sinetron ‘Si Yoyo’ ini membantah jika ia turut pengedar narkoba.

Rifat Umar mengklarifikasi hal tersebut karena ia ditangkap bersamaan dengan Rizki Ramadhan, pria yang menjual ganja kepadanya.

"Saya enggak ada keterkaitan antara saya dengan saudara RR untuk menjual barang ini.

Saya pure hanya pemakai," ucap Rifat Umar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).

Artis lenong Rifat Umar atau juga dikenal dengan nama Rifat Sungkar (instagram/rifatsungkar93)

Saat diciduk pada Rabu (2/10/2019) dini hari lalu, pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti ganja seberat 89,93 gram dari kamar kos Rifat Umar, dan ganja seberat 83,79 gram dari mobil Rizki Ramadhan.

Kronologisnya, polisi terlebih dulu menerima informasi dari masyarakat di sekitar kos Rifat Umar, setelah beberapa jam melakukan penyelidikan barulah polisi melakukan penangkapan.

Tepatnya ketika Rifat Umar sedang mengantar Rizki Ramadhan keluar dari kosannya menuju parkiran mobil.

"RU (Rifat Umar), dapat dari (Rizki Ramadhan) dari jumlah yang ada tadi seharga Rp 950 ribu.

Jadi RR menjual ke RU," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Kemudian saat di kosan Rifat Umar, polisi juga menangkap seorang wanita bernama Tessa, namun karena hanya sebagai pemakai, Tessa menjalankan proses rehabilitasi saja.

Ketiganya melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Tribunnews.com/Nurul Hanna/Apfia Tioconny Billy)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer