Dalam beberapa hal tonarigumi di Jawa dan di Jepang memiliki fungsi yang sama.
Pada kedua kasus, di masyarakat pedesaan tonarigumi dianggap sebagai lembaga untuk membantu pemerintahan desa karena beban kerja pemerintah yang meningkat akibat situasi perang.
“Di antaranya yang terpenting adalah keamanan dengan bekerja sama keibodan (organisasi keamanan) dalam mempertahankan tanah air dan melawan serangan udara, kebakaran, mata-mata, dan penjahat, tulis Kurasawa.
Dan keamananlah yang menjadi prioritas utama Orde Baru.
Karena itu, ketua RT/RW harus menjaga keamanan lingkungannya dengan menerapkan aturan 1 x 24 jam wajib lapor.
Sejarawan Asvi Warman Adam kepada Sinar Harapan, 1 November 2004, mengakui bahwa RT/RW di era Orde Baru memang menjadi ”momok” bagi kebebasan masyarakat sipil.
Ia menjadi “mata dan telinga” penguasa.
Pada 1980-an, ia digunakan untuk menyisir para aktivis maupun simpatisan yang ditengarai terlibat dalam G30S.
“Proses sejarah dan kesadaran politik warga yang berkembang saat ini, telah menggeser peranan RT/RW tersebut menjadi lembaga yang menampung aspirasi komunitas,” kata Asvi.
Tulisan 1 x 24 jam masih dapat kita temui, biasanya ditempel di pos ronda.
RT/RW juga masih menjalankan tugasnya mencatat penduduk yang datang dang keluar, meski tidak seketat Orde Baru.