Hal tersebut ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak ada permintaan dari presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) untuk memajukan hari pelantikan.
"Tidak ada," kata Komisioner KPU Hasyim kepada Kompas.com, Senin (30/9/2019).
Komisioner KPU, Viryan Azis juga memastikan, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tetap digelar seperti tanggal yang telah ditentukan.
"Pelantikan tetap 20 Oktober," kata Viryan, dikutip dari Kompas.com.
Viryan mengatakan, waktu pelantikan itu ditentukan sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) Presiden dan Wakil Presiden.
Hal tersebut juga berlaku sejak pemilu periode sebelumnya.
Oleh karena itu, mengikuti AMJ yang berlaku, pelantikan tetap digelar pada 20 Oktober 2019.
"UUD menyebut masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden 5 tahun," ujar Viryan.
Aturan yang dimaksud Viryan tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun.
Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca: Tiga Politisi Ini Minta Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK, dari Fahri Hamzah hingga Maman Imanulhaq
Baca: Jokowi Dikabarkan Minta Hari Pelantikan Dimajukan, Ketua Projo Klaim Jutaan Pendukung Siap Hadir
Dikutip dari Kompas.com, Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Jokowi mengusulkan dan meminta tanggal pelantikan dimajukan sehari menjadi Sabtu, 19 Oktober 2019.
"Presiden Jokowi sudah mengusulkan. Meminta tanggal pelantikan dimajukan sehari menjadi Sabtu, 19 Oktober 2019," ungkap Budi, Sabtu (28/9/2019).
Budi Arie juga mengatakan bahwa telah dilakukan sejumlah persiapan.
"Teknisnya sedang diatur. Tapi antusiasme tinggi. Jutaan pendukung Jokowi siap hadir," kata Budi.
Jutaan Pendukung Siap Hadir
Seluruh pendukung Presiden Joko Widodo dari berbagai elemen siap menggelar acara menyambut pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.
Budi Arie mengatakan dalam acara dipastikan tidak akan ada acara hura-hura di sejumlah daerah.