Sebagai informasi, di dalam RUU PKS ini memuat hukum acara yang dapat membantu penegak hukum membuktikan kekerasan seksual, melindungi hak-hak korban dan keluarganya, serta mengatur pencegahan kekerasan seksual.
“Penundaan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan semakin menjauhkan korban dari pemenuhan rasa keadilan,” lanjut Azriana.
Karena itu, melihat kebutuhan akan RUU PKS yang sudah sangat mendesak, Komnas Perempuan mendesak agar Panja Komisi VIII DPR RI melanjutkan pembahasan RUU PKS bersama Panja Pemerintah, setidaknya pembahasan judul, definisi, dan sistematika RUU PKS.
Baca: RUU PKS Tak Kunjung Disahkan, DPR Dinilai Tak Peduli Isu Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan juga meminta supaya DPR tidak lagi mengulur-ulur waktu pembahasan RUU PKS.
“Menghentikan sikap mengulur-ulur waktu pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan memanfaatkan penolakan dari segelintir orang terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” ujar Azriana.
Komnas Perempuan juga meminta kepada seluruh korban, keluarga korban, dan pegiat hak-hak korban kekerasan seksual untuk terus memantau dan mendokumentasikan kinerja Anggota DPR RI dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini.
“Sebagai catatan sejarah bangsa dalam perjuangan penghapusan kekerasan seksual di Indonesia,” pungkasnya.